TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut buka suara terkait mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Mahfud, Pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Pasalnya, kata Mahfud, hal itu sudah menjadi wilayah hukum yang tidak bisa diintervensi. Meski begitu, ia menilai bahwa hakim mempunyai kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan.
“Persidangan itu sudah keluar dari ranah Pemerintah. Itu hakim, dan hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun, nanti aparat Pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan hal itu sudah ada aturannya,” ujar Mahfud usai ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/21), seperti dilansir Okezone.com.
Baca juga : Ingin Penuhi Janji Kampanye Anies-Sandi Jual Saham Bir, Pemprov DKI Surati Lagi DPRD
Kemudian Mahfud menyebut hakim bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam persidangan. Ia pun kembali menegaskan, pada dasarnya hal itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah.
“Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tapi itu urusan hakim, gitu ya. Kalau Pemerintah enggak boleh bilang, ‘eh hakim harus begini’, tidak boleh. Saya mendengar kemarin ‘eh Pak Menko Polhukam Pak Mahfud MD kami dibeginikan’, saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya ini bukan hakim. Tidak boleh saya, woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa,” tutur Mahfud.
Perlu diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Habib Rizieq agar dijerat Pasal 216 KUHP karena dianggap telah menghina peradilan.
Baca juga : Pengamat Yakin Jokowi Bakal ‘Tergoda’ Terima Jabatan Presiden 3 Periode Usai Amendemen Konstitusi
Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan yakni meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya.
Pada sidang tersebut, Rizieq dihadirkan secara virtual dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Sedangkan majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lantas Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya menginginkan untuk hadir langsung dalam ruang sidang. Setelah itu, mereka meninggalkan proses persidangan sehingga membuat sidang harus ditunda.