
TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun diketahui hadir sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (10/5/21).
Perlu diketahui, hari ini Rizieq menjalani sidang kasus kerumunan dalam acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Refly tampak hadir di ruang sidang mengenakan kemeja lengan panjang dan peci hitam.
Selain Refly, Pengacara Rizieq juga menghadirkan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta, M. Nasser sebagai ahli dalam persidangan tersebut.
“Meski sudah dikenal oleh media, tapi tetap saya bacakan CV-nya ya,” gurau Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum membacakan Curricullum Vitae milik Refly, seperti dilansir CNN Indonesia.
Kemudian sebelum persidangan dimulai, Refly dan Nasser diambil sumpah sebagai ahli oleh Suparman Nyompa.
Dalam kesaksiannya tersebut, Refly menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif maupun sanksi sosial yang dilakukan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dinilai sudah cukup dan tidak memerlukan sanksi pidana.
Refly menyampaikan hal itu untuk menanggapi pertanyaan dari pihak Rizieq terkait unsur pidana seseorang berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.
Meski begitu, ia menilai sanksi pidana adalah jalan akhir karena hukum memiliki fungsi bukan untuk balas dendam. Ia menegaskan, sebelum menempuh jalur pidana, maka pelanggar harus diberikan sanksi lain yang membuat jera dan tidak mengulanginya lagi.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar pada Kamis (6/5/21), pengacara Rizieq sempat menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dan ahli Hukum Pidana, Dian Andriawan.
Jaksa Penuntut Umum sendiri mendakwa Rizieq dengan dakwaan menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Selain itu, dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq juga didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah virus Corona, karena terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November.