
TIKTAK.ID – Kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kondisi kesehatan kliennya tersebut masih mengkhawatirkan.
Dilansir JPNN.com Kamis (14/1/21) pada pagi hari, Aziz mengungkapkan bahwa Habib Rizieq masih mengalami sesak napas.
“Masih mengkhawatirkan, sesak napas (gejalanya),” sebut Aziz.
Baca juga : Jokowi Minta Risma dan Kepala BNPB Meluncur ke Lokasi Gempa Mamuju
Tetapi lain halnya dengan pernyataan Habib Rizieq Shihab yang menegaskan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sehat walafiat.
Keterangan tersebut dinyatakannya ketika sampai di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/1/21), saat akan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim.
“Alhamdulillah (sehat), santai saja,” sebut Habib Rizieq.
Baca juga : KSAD Andika Dapat Hadiah Puluhan Mobil dari Menhan Prabowo
Pada momen itu, Habib Rizieq juga meminta seluruh pihak agar bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dan damai.
“Stop kegaduhan, bangun kedamaian,” ungkapnya.
Habib Rizieq pun menyebut tentang Revolusi Akhlak yang ia jargonkan saat tiba di Indonesia sepulangnya dari Arab Saudi beberapa waktu lalu.
“Saya tetap komitmen dengan Revolusi Akhlak. Revolusi Akhlak dengan cara yang berakhlak,” terangnya.
Baca juga : Begini Respons Istana Soal Ahok dan Raffi Ahmad Tak Pakai Masker di Pesta Ultah Pengusaha
Habib Rizieq awalnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Rian menjelaskan Habib Rizieq dipindahkan disebabkan kapasitas Rutan Polda Metro Jaya telah terlampau padat. Di samping itu juga agar memudahkan pemeriksaan kasus Rizieq.
“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ujarnya.
Baca juga : Luhut Instruksikan Benahi Toilet Tempat Wisata, Begini Jawaban Sandiaga Uno
Habib Rizieq bakal menjalani beberapa persidangan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yaitu kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.
Selasa (12/1/21) lalu, digelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang menghasilkan keputusan melalui hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Pengadilan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pihak Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.