
TIKTAK.ID – Pengacara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan rencananya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai peraturan era Presiden Sukarno, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Akibatnya, Rizieq mendapatkan vonis selama empat tahun penjara.
“Mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Aziz dalam keterangan resminya, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/11/21).
Baca juga : Pejabat MUI Sekaligus Tokoh Anti Syiah Farid Okbah Ditangkap Densus 88
Menurut Aziz, aturan itu sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini. Dia menjelaskan, aturan itu kerap dijadikan sebagai alat politik untuk menjerat orang yang tak disukai oleh rezim Pemerintah.
“Sehingga Habib Rizieq telah menjadi salah satu korbannya,” terang Aziz.
Kemudian Aziz menyebut Rizieq bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK), walaupun Mahkamah Agung (MA) telah memotong masa tahanan selama dua tahun dalam kasus penyebaran kabar bohong di tes swab RS Ummi, Bogor. Apalagi, kata Aziz, Majelis Hakim MA di tingkat kasasi juga sempat mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak ada keonaran yang ditimbulkan kliennya.
Baca juga : Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun
“Dengan pengakuan itu, maka semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya Habib Rizieq dibebaskan,” jelas Aziz.
“Kita memang belum mau berandai-andai dulu (kapan bebas), tapi kita ajukan PK dulu,” imbuhnya.
Aziz menegaskan, pengurangan hukuman menjadi 2 tahun tidak cukup. Dia menilai Habib Rizieq bahkan tidak layak dipenjara satu hari pun.
“Karena HRS tidak layak dipenjara meski sehari, karena hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’,” sergah Aziz, mengutip detik.com.
Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jaktim telah memvonis Rizieq Shihab selama 4 tahun penjara. Setelah itu, Rizieq melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akan tetapi, pihak Pengadilan Tinggi kembali menguatkan putusan PN Jaktim. Rizieq pun mengajukan kasasi ke MA, dan MA akhirnya memotong masa hukuman Rizieq dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun.