TIKTAK.ID – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan tes usap atau swab kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebelum menjalani pemeriksaan, pada Selasa (1/12/20) hari ini.
“Harus swab test dulu di sini untuk bisa memastikan, karena jangan sampai penyidik malah yang diperiksa positif, jadi penyidiknya juga bisa kena,” ujar Yusri kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (1/12/20).
Seperti diketahui, polisi akan memeriksa Rizieq sebagai saksi, terkait dengan peristiwa kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan, Sabtu (14/11/20).
Baca juga : Anies Baswedan Positif Corona, Tertular Siapa?
Sebelumnya, Rizieq sendiri memang sempat menuai polemik terkait hasil tes swabnya. Pihak Mer-C yang memeriksa Rizieq merahasiakan hasil tes. Mereka beralasan catatan kesehatan merupakan hak pasien, sehingga memilih menyerahkannya kepada keluarga.
Kemudian Yusri pun mempersilakan Rizieq tak menghadiri pemanggilan pertama ini dengan syarat memiliki alasan yang sesuai peraturan.
“Mekanismenya silakan [tidak hadir] selama dia bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan UU itu betul,” ucap Yusri.
Baca juga : Mahfud MD dan Anies Baswedan Diundang ke Acara Pengganti Reuni 212
Menurut Yusri, alasan yang bisa diterima oleh pihak penyidik, salah satunya terkait kesehatan. Meski begitu, kata Yusri, Rizieq harus melampirkan surat keterangan dari dokter kepada penyidik.
“Misalnya yang bersangkutan sakit, maka harus membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya akan kita cek, sakitnya itu sakit apa? Kan enggak mungkin orang sakit kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti,” tegas Yusri.
Tidak hanya Rizieq, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, yaitu Haji HA dan biro hukum FPI.
Baca juga : Wakil Anies Positif Corona, Ternyata ini Sumber Penularannya
Untuk diketahui, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Hal itu usai polisi menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa kerumunan massa tersebut. Unsur pidana itu tertuang dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.