TIKTAK.ID – Pengacara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan. Seperti diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan menghalang-halangi petugas terkait tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Aziz, pihaknya bakal segera menyusun daftar permohonan dan petitum gugatan tersebut untuk nantinya didaftarkan ke Pengadilan.
“Insyaallah kami akan mengajukan praperadilan lagi mengenai penangkapan dan penahanannya dalam kasus RS Ummi,” ujar Aziz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (13/1/21).
Baca juga : Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang OnlineShop GrabToko
Meski begitu, Aziz mengatakan upaya tersebut masih akan dibahas oleh tim hukum lainnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga masih belum memutuskan apakah akan turut menggugat penetapan tersangka terhadap menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang terseret kasus yang sama.
“Kami akan fokus pada Habib Rizieq dulu,” ucap Aziz.
Akan tetapi, Aziz menyatakan tidak berharap banyak dengan upaya hukum lanjutan dalam praperadilan tersebut. Sebab, ia menilai hal serupa sudah sempat dilakukan oleh tim hukum dalam kasus Petamburan, namun tak kunjung membuahkan hasil.
Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti telah menolak permohonan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/1/21) kemarin.
“Kami khawatir kezaliman ini sudah masuk ke ranah peradilan sehingga membuat awan gelap buram penegakan hukum makin melingkupi Republik ini,” terang Aziz.
“Hal ini pun harus dihentikan, karena hancurnya peradilan dapat menjadi pintu masuk kehancuran bangsa,” imbuhnya.
Baca juga : Alasan Risma Blusukan di Jakarta, Sengaja ‘Pinjam Tangan Anies’ untuk Naikkan Popularitasnya
Rizieq sendiri saat ini telah terjerat hukum dalam tiga kasus berbeda, dan dalam ketiga kasus itu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Pada kasus pertama, Rizieq beperkara dalam dugaan penghasutan kerumunan acara pernikahan putrinya, Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Setelah itu, Rizieq juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat. Sedangkan pada kasus ketiga, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penutupan informasi swab test dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Pada kasus RS Ummi, selain Rizieq, terdapat dua tersangka lain yang dijerat dengan pasal berlapis.