
TIKTAK.ID – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana ikut angkat suara terkait kasus Agnes Monica. Ia meminta Ditjen Imigrasi melakukan pengecekan status kewarganegaraan Agnes Mo, karena apa yang dikatakan oleh Agnes tersebut berarti ia memang bukan warga negara Indonesia. Menurutnya, seseorang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan keturunan.
“Berdasarkan keturunan, seseorang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia. Kemudian yang menjadi pertanyaan saya, yakni pada saat Agnez mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai darah Indonesia,” ujar Hikmahanto.
Terdapat dua sistem yang menentukan kewarganegaraan seseorang di dunia. Pertama adalah ius sanguinis atau berdasarkan darah keturunan dan kedua ada ius soli berdasarkan seseorang dilahirkan. Indonesia menganut yang ius sanguinis.
Baca juga: Klaim Tak Punya Darah Indonesia, Agnez Mo Panen Cibiran Artis dan Hotman Paris
“Angez mengatakan tidak mempunyai darah Indonesia, ia hanya lahir di Indonesia. Di Indonesia kan menganut sistem ius sanguinis, ia menganut sistem ius soli,” imbuh Hikmahanto.
Ditegaskannya pula, siapapun bisa memajukan budaya Indonesia. Bahkan tanpa menjadi warga negara Indonesia sekalipun. “Kita lihat, ada warga Belanda yang menyanyikan lagu Indonesia dengan mahir, ada warga Amerika Serikat yang jadi sinden. Bukan tidak mungkin bahwa ia warga negara asing yang diaspora. Mungkin dia tertarik dengan Indonesia, atau dia ingin ada budaya Indonesia yang akan dimajukan.”
Halaman selanjutnya…