TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dengan kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Yusril pun mengatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara empat mantan kader Demokrat sudah selesai. Dia mengklaim tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan usai putusan ini.
“Tetapi itulah putusannya dan apa pun putusannya, maka tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai pengacara telah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” ujar Yusril, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (9/11/21).
Baca juga : Bantah Stigma ‘Oposisi Memble’, Demokrat: Kita Sih Konsisten, Tak Tahu Kalau PKS
Akan tetapi, Yusril menyatakan tidak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut. Dia menilai alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih dapat diperdebatkan dari sisi hukum.
Menurut Yusril, AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, melainkan juga ke luar. Dia menjelaskan, Anggaran Dasar Parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai, dan syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota Parpol tersebut.
“Parpol memang bukan lembaga negara. Namun perannya sangat menentukan dalam negara, seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu,” tutur Yusril.
Baca juga : Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama
Kemudia Yusril menganggap pembentukan peraturan perundang-undangan menyebut UU bisa mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
“Saat UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, lantas apa status AD/ART tersebut? Jika memang demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” terang Yusril.
Untuk diketahui, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.
Baca juga : Ijtima Ulama dan Pemuda Islam Indonesia Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024
Andi menerangkan, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Dia pun berpendapat Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” begitu bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/21).