TIKTAK.ID – Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengamat Politik dan Praktisi Hukum yang sekaligus menjabat Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems, mengatakan gugatan itu bukanlah langkah Pribadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
“Gugatan Partai Demokrat KLB Sibolangit Deli Serdang ke PTUN Jakarta, bukan langkah pribadi KSP Moeldoko, meski Moeldoko di Partai Demokrat KLB ini menjadi Ketua Umumnya,” ujar Saiful dalam keterangannya, seperti dilansir Sindonews.com, Sabtu (26/6/21).
Menurut Saiful, langkah tindakan gugatan yang dilakukan ini murni berasal dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.
Baca juga : Gusdurian Desak Jokowi Tarik Rem Darurat
“Ini semua murni gugatan dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit. Untuk itu, sangat tidak tepat bila ada pihak yang menyebut ini langkah pribadi Ketum Partai Demokrat KLB yang juga merupakan KSP RI,” terang Saiful.
Seperti telah diberitakan, Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengumumkan gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
“Materi gugatan meminta Pengadilan untuk mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 silam, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” ucapnya.
Baca juga : Demokrat Desak Jokowi Segera Pecat Moeldoko yang Dinilai Bikin Malu Istana dan Pemerintah
Rusdiansyah pun mengaku dalam materi gugatan terdapat penjelasan sejumlah alasan hukum KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Ia menyatakan, pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Ia lantas berharap TUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif sehingga putusan yang dihasilkan memenangkan Demokrat versi KLB kubu Moeldoko.
“Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, juga kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia, demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas,” tegasnya.