TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengungkapkan kini sedang menggodok aturan atau qanun supaya dapat memperoleh kuota haji di luar yang disediakan Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia.
Pemprov Aceh menggodok aturan baru berpijakkan dua Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.
Dua UU tersebut yakni UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan (Isra) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Zahrol Fajri, Kamis (18/6/20).
“Kalau kita telaah dua peraturan itu, memang Aceh diberi keistimewaan untuk melaksanakan pelaksanaan tatanan syariat Islam secara lebih lengkap. Termasuk juga menyangkut dengan ibadah haji,” terang Zahrol sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (17/6/20).
Zahrol menyebutkan bahwa Pemprov Aceh memiliki peluang agar memperoleh kuota haji sendiri dari Arab Saudi. Sementara itu, Zahrol mengungkapkan rancangan qanun perihal memberangkatkan haji secara mandiri telah berupa draf awal.
Baca juga :Sayangkan Penangkapan Warga Maluku Utara, Alissa Wahid: Polisi Seharusnya Menuntut Gus Dur
Draf tersebut masih harus dikaji lebih lanjut. Koordinasi melalui pihak-pihak terkait juga bakal dilaksanakan. Oleh sebab itu, Zahrol belum mengurai secara detail kapan qanun tentang memberangkatkan haji secara mandiri tuntas disusun.
Halaman selanjutnya…