TIKTAK.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra buka suara terkait peluang untuk menggandeng Presiden RI petahana Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan peluang mendukung Jokowi di Pilpres 2024 kepada Prabowo dan rekan koalisi Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
“Terkait masalah Capres dan Cawapres, diserahkan kepada Pak Prabowo dan Pak Muhaimin Iskandar,” ujar Dasco, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Jumat (15/9/22).
Baca juga : Demokrat: Ada ‘Genderuwo’ yang Tak Hendaki Anies Jadi Capres
Akan tetapi, Dasco enggan berbicara lebih lanjut ketika ditanya soal polemik pencalonan Jokowi, jika kembali maju sebagai Cawapres. Dia hanya menyebut keputusan mengenai koalisi dan mendukung Capres-Cawapres sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Gerindra dan PKB. Sebab, kata Dasco, kedua partai sudah sepakat untuk berkoalisi.
“Terkait peluang tersebut, saya tidak dapat memutuskan untuk berkomentar karena kesepakatan koalisi antara Gerindra dan PKB,” terang Dasco.
Sementara itu, Jokowi telah menanggapi wacana dirinya menjadi Cawapres pada 2024 mendatang.
Baca juga : Siap Nyapres 2024, Anies Ngaku Belum Dapat Panggilan Partai
“Sejak awal sudah saya sampaikan, urusan tiga periode telah saya jawab. Begitu sudah dijawab muncul lagi soal perpanjangan, juga sudah saya jawab. Kemudian muncul lagi jadi Wapres, ini dari siapa?” ucap Jokowi dalam keterangan pers, Jumat (16/9/22).
Sebelumnya, pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengenai presiden dua periode boleh kembali maju sebagai Cawapres memancing perdebatan para ahli Hukum Tata Negara.
Fajar menyatakan presiden yang sudah menjabat dua periode boleh kembali maju, karena tidak diatur dalam UUD 1945. Fajar menilai Pasal 7 UUD 1945 tidak melarang presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.
Baca juga : SBY Siap Turun Gunung Hadapi Pilpres 2024, PDIP: Hati-hati Kalau Ganggu Pemerintahan Jokowi
Di sisi lain, ahli hukum lain menganggap tafsir Fajar atas pasal tersebut keliru. Ketua MK pertama periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengklaim Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
Jimly menjelaskan, penafsiran Pasal 7 harus dibarengi dengan Pasal 8 berikutnya. Dia melanjutkan, pasal itu mengatur wakil presiden dapat menggantikan presiden bila berhalangan atau meninggal dunia.