Gerindra Duga Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres
TIKTAK.ID – Gerindra mengatakan bahwa dugaan operasi rahasia untuk menggagalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto, melibatkan beberapa elemen masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman.
“Tampaknya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran untuk menjadi Cawapresnya Pak Prabowo, dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat,” ungkap Habiburokhman, seperti dilansir Kompas Petang, Kompas TV, pada Jumat (3/11/23).
Bahkan Habiburokhman mengeklaim pihaknya sudah memetakan elemen tersebut, dan menemukan adanya dua kelompok masyarakat yang mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia Capres-Cawapres.
Baca juga : Debat Panas Soal Food Estate, Jubir Prabowo ke Jubir Anies: Harusnya Kritik ke SYL
“Saya melihat pemetaan adanya dua kelompok masyarakat yang mengkritisi putusan MK mengenai batasan usia ini,” ucap Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, kelompok tersebut mungkin ingin dilegitimasi secara politik. Meski begitu, ia meyakini hal itu tidak mungkin terjadi karena masyarakat sudah cerdas.
“Sekarang mereka mungkin ingin dilegitimasi secara politik, yang menurut saya itu tidak mungkin terjadi. Sebab, rakyat sudah cerdas dan sadar,” tutur Habiburokhman.
Baca juga : Jamin Proyek IKN Terus Berlanjut Usai 2024, Jokowi: UU-nya Sudah Ada
“Rakyat paham sekali siapa yang menentukan hal tersebut dan rakyat dapat menilai mana yang substantif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menganggap ada yang mencoba melakukan penggiringan opini, dengan menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK dapat membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ada isu mengenai hak angket, ada disebut soal MKMK, padahal sudah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK,” jelas Habiburokhman.
Baca juga : Demokrat dan Pakar Hukum Tata Negara Respons Wacana PKS Soal Pemakzulan Jokowi
Pasalnya, Habiburokhman mengatakan MK independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita. Dia melanjutkan, begitu pula dengan putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK.
“Padahal UUD kita itu sudah mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir,” terang Habiburokhman.
Habiburokhman mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dia memaparkan bahwa saat itu Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait Pilkada. Akan tetapi, kasus rasuah tersebut tidak lantas membatalkan putusan MK.