Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres
TIKTAK.ID – Aktivisme hukum beberapa mahasiswa melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggagalkan skenario elite politik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang menuai pujian dari berbagai pihak.
Untuk diketahui, empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (Suka), yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna mengajukan gugatan presidential threshold kepada MK. Kemudian dalam putusan Nomor.62/PUU-XXII/2024, MK telah mengabulkan permohonan Enika dkk dan menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional.
Setelah itu, ada juga mahasiswa UIN Jakarta, A Fahrur Rozi yang lewat Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 membuat syarat usia calon kepala/wakil kepala daerah tetap harus merujuk saat pencalonan, bukan ketika pelantikan seperti yang pernah diputuskan MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Baca juga : Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold
Menanggapi hal itu, pengajar hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebut para mahasiswa Gen-Z dari kampus yang berbeda-beda itu sudah mencatat sejarah selama Pemilu lalu dan Pilpres mendatang.
Titi mengatakan gugatan menghapus presidential threshold yang dimohonkan oleh empat mahasiswa UIN Suka Yogyakarta dikabulkan MK pada Kamis (2/1/25) lalu. Selain itu, ada pula gugatan dua mahasiswa UI yang secara tidak langsung memaksa gelaran Pilkada serentak 2024 tak dipercepat menjadi September 2024, tapi tetap 14 November 2024. Dia juga menyinggung gugatan mahasiswa UIN Jakarta ke MK yang membuat syarat usia calon peserta Pilkada tetap harus merujuk saat pencalonan, bukan saat pelantikan.
“Sejarah dibuat oleh banyak GEN Z kita, namun tidak semua mendapat spotlight. Kepada mereka harapan kita untuk Indonesia semakin membuncah, jaga dan terus bersamai mereka,” ungkap Titi lewat unggahannya di X, pada Sabtu (4/1/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Diundur Usai HUT PDIP
“Tidak hanya Enika dkk dalam Perkara No.62/PUU-XXII/2024, terdapat pula Ahmad Alfarizy dan @nurfauzizi (FHUI) yang melalui Perkara No.12/PUU-XXII/2024 membuat Pilkada ‘gagal’ dimajukan ke September 2024 sebagaimana skenario elite,” jelas Titi.
Titi menilai lewat gugatan itu, Pilkada tak jadi dimajukan ke September 2024 sebagaimana keinginan para elite politik.
“Semua warga bangsa harus mengapresiasi aktivisme hukum mahasiswa dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia,” tutur Titi.