
TIKTAK.ID – Masyarakat dihebohkan oleh keberadaan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Haluoleo, Kendari. Hal itu menyita perhatian, apalagi di tengah sejumlah pembatasan lalu lintas warga negara asing untuk mencegah penularan virus Corona.
Diketahui 49 TKA itu berkerja di perusahaan pemurnian nikel, PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, memaparkan ke-49 warga negara China yang ada di perusahaan itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker alias ilegal.
Baca juga : Saat Rakyat RI Terancam Corona, Kok Bisa TKA China Bebas Masuk Sultra, Siapa ‘Bermain di Bawah Meja’?
“49 TKA itu hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja tanpa visa kerja, sudah jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, malam ini seluruh TKA itu diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan,” tulis Dita melalui akun twitter pribadinya @Dita_Sari_ seperti dilansir Kumparan, Rabu (18/3/20).
Dita menjelaskan, setelah meninggalkan lokasi perusahaan, mereka harus dikarantina dengan benar. Tak hanya itu, lanjut Dita, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43.
Halaman selanjutnya…