TIKTAK.ID – Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo diketahui mendesak penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), melalui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gatot mengklaim bahwa aturan yang tertuang dalam pasal 222 UU Pemilu tersebut bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Gatot dalam petitum gugatan bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Jokowi Bilang Indonesia Beruntung Punya Menteri Nadiem Makarim, Kok Bisa?
Kemudian Gatot menyatakan ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang saat ini berlaku merugikan pemilih. Sebab, pria kelahiran Tegal, 13 Maret 1960 tersebut menilai hal itu menghalangi warga memperoleh kandidat terbaik bangsa.
Gatot bahkan mengutip mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, yang menyebut presidential threshold dapat menimbulkan pembelian kandidasi. Pernyataan tersebut merujuk pengalaman Rizal yang sempat mendapat tawaran pencalonan sebagai presiden dengan harga Rp1 triliun pada 2009 silam.
Lantas Gatot juga mengutip Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang berpendapat ambang batas pencalonan presiden seharusnya nol persen supaya tidak ada politik transaksional.
Baca juga : Survei Capres 2024 Indopol: Elektabilitas Ganjar Nyaris Samai Prabowo
Selain itu, Gatot mengutip pernyataan dari sejumlah tokoh. Di antaranya Fadli Zon, Jimly Asshiddiqie, Titi Anggraini, Syarief Hasan, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Hamdan Zoelva. Inti pernyataan para tokoh tersebut yakni seharusnya aturan presidential threshold 20 persen dihapuskan dari sistem Pemilu Indonesia.
Sekadar informasi, gugatan Gatot ini menjadi gugatan ketiga terhadap UU Pemilu dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Anggota DPD, Bustami Zainudin turut melayangkan gugatan.
Ketiga gugatan itu pun sama-sama meminta agar aturan ambang batas pencalonan presiden dihapus. Mereka juga sama-sama menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum.