TIKTAK.ID – Dugaan pidana pemilu yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini masih terus berlanjut, karena Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim, Abdul Malik melaporkannya.
Malik telah melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu. Hal tersebut dinilai telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnya.
“Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara,” kata Abdul Malik di Surabaya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat, Minggu (25/10/20).
Baca juga : PPP Cari Ketum Baru, Nama Sandiaga Uno Hingga Khofifah Masuk Bursa
Lebih lanjut, Malik menambahkan, “Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya.”
Sebelumnya, telah ada penjelasan dari BPB Linmas, Irvan Widyanto bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye. Namun Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.
Baca juga : Tak Terima Aksinya Diremehkan Megawati, Demonstran Muda: Apa Sumbangsih Ketum PDIP itu untuk Indonesia?
“Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong,” ujarnya.
Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat.
Harusnya, menurut Malik, Risma kena pidana kurungan seperti yang dialami Lurah di Mojokerto bernama Suhartono yang ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta.
Baca juga : PDIP Bakal Duetkan Prabowo-Puan, Ganjar Geser ke Nasdem?
Halaman selanjutnya…