TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui mengirim somasi ke artis peran Ike Muti untuk menghapus postingan Instagramnya. Somasi itu terkait Ike yang mengunggah foto dan tulisan yang mengaku mendapat proyek dari Pemprov DKI dalam akun Instagramnya @ikemuti16.
Namun, Ike menyebut Pemprov DKI mensyaratkan dirinya untuk menghapus foto dia bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Unggahan Ike pun kemudian viral di media sosial.
Somasi Pemprov DKI kepada Ike tertuang dalam surat peringatan bernomor 1795/-075 yang diteken Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Baca juga : Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?
Surat somasi ditujukan kepada pemilik akun Instagram @ikemuti16, yang ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah serta Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Artal Reswan W Soewardjo.
Dalam surat somasi itu, Pemprov DKI melalui Yayan meminta Ike mengklarifikasi unggahannya di Instagram. Pasalnya, Yayan menilai postingan Ike itu tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan.
“Kemudian unggahan itu telah viral di media sosial yang membuat nama baik Pemprov DKI dirugikan,” terang Yayan dalam surat peringatannya.
Baca juga : Persoalkan Nepotisme dan Inkonsistensi Jokowi, PKS: Ipar Dilarang Nyalon Pilkada, Tapi Gibran Boleh
Lebih lanjut, Pemprov DKI mengajukan tiga permintaan kepada Ike terkait unggahannya. Pertama, Pemprov DKI minta Ike menjelaskan apa proyek yang dimaksud dalam postingannya dan siapa penanggungjawab proyek itu. Kedua, Pemprov DKI meminta Ike menjelaskan siapa yang menyuruhnya untuk menghapus fotonya dengan Jokowi -sebagaimana pengakuannya- sebagai syarat untuk mendapatkan proyek tersebut.
“Kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi (hapus positingan di Instagram) itu disampaikan,” kata Yayan.
Terakhir, Pemprov DKI juga meminta Ike menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk menghapus fotonya bersama Jokowi.
Baca juga : Erick Tunjuk 4 Millenial Isi Direksi dan Komisaris BUMN, Siapa Saja Mereka?
“Kami tunggu selama 2×24 jam, terhitung sejak Jumat (31/7/20). Jika tetap tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana,” tegas Yayan.
Sebelumnya, Ike memposting fotonya dengan Jokowi. Dalam unggahan tersebut, Ike mengklaim mendapat tawaran untuk bergabung dalam project yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, kata Ike, syarat project itu Ike harus menghapus fotonya dengan Jokowi di Instagram.