TIKTAK.ID – Hingga saat ini masih banyak daerah terutama di pelosok-pelosok desa yang belum terjangkau kehadiran SPBU milik Pertamina. Untuk mengatasi kondisi ini, maka muncullah para pedagang eceran BBM atau yang kini dikenal dengan sebutan Pertamini.
Sayangnya, selain dianggap ilegal, keberadaan Pertamini ini dinilai belum terjamin maksimal dalam soal keamanan dan akurat dalam hal takaran.
Baca juga: Beredar Foto Pegawai Pertamina Pakai Atribut Natal, Kebijakan Ahok?
Itu sebabnya, kini PT Pertamina (Persero) mendukung program pemberdayaan masyarakat di sejumlah daerah terpencil dengan mendirikan Pertashop. Sebuah layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap layanan One Stop Pertamina Product yaitu BBM, LPG dan Pelumas Pertamina.
Direncanakan, Pertashop atau SPBU modular dengan kapasitas tangki 5.000 liter akan tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Pertashop diklaim sebagai inovasi Pertamina untuk mempermudah masyarakat daerah membeli Bahan Nakar Minyak (BBM), khususnya Pertalite.
Pertashop hadir menggandeng berbagai pihak, seperti pesantren dan BUMDes, sebagai upaya penguatan ekonomi dengan membangun rantai distribusi produk Pertamina.
Pada pelaksanaannya, Pertashop merupakan bagian dari usaha milik desa atau lembaga yang ditunjuk untuk menyediakan beberapa kebutuhan masyarakat terutama produk-produk dari BUMN.
Baca juga: Rapat Bareng Bos Pertamina, Andre Rosiade Singgung Gaya Ahok
Dalam usaha desa tersebut selain menjual produk Pertamina juga melayani kebutuhan sembako, listrik, pulsa, pupuk, dan lainnya.
Meski dikelola oleh badan desa, Pertamina menjamin soal kualitas dan pelayanan sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh Pertamina.
Pertamina tetap menekankan aspek-aspek kualitas, kuantitas dan juga keselamatan dalam operasional Pertashop tersebut.