TIKTAK.ID – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengusulkan agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di semua Kabupaten-Kota di wilayahnya. Akan tetapi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sempat mengusulkan penundaannya.
Menurut Ganjar, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pergerakan warga tetap terjadi di daerah, khususnya non-zona merah.
“Nanti akan saya bicarakan ke teman-teman Bupati. Sebaiknya kita melakukan aturan yang sama,” ujar Ganjar di kantornya, Rabu (21/7/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Wali Kota Bogor Bima Arya Dipanggil Jokowi, Ada Apa?
“Nah, saya akan mendorong untuk kita call tinggi aja, semuanya sama, karena lebih baik kita menahan dulu agar kita bisa mengendalikan,” imbuhnya.
Ganjar mengaku tidak ingin kecolongan lagi dengan ledakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi di Kudus, akibat kelengahan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Asumsi yang harus dibangun itu levelnya tinggi, semuanya merah, agar kita berhati-hati. Kalau tidak, maka pasti kendor, dan begitu kendor terus kemudian kita lengah maka penularannya akan sangat cepat sekali,” tutur Ganjar.
Baca juga : Ini 4 Rekomendasi Ombudsman ke Jokowi Usai Temuan Penyimpangan TWK KPK
Untuk diketahui, pada PPKM lanjutan pada 21 hingga 25 Juli, 13 Kabupaten/Kota Jateng menjalankan PPKM level 4. Wilayah tersebut di antaranya Semarang, Salatiga, Kudus, Pati, Rembang, Grobogan, Sukoharjo, Tegal, Kota Solo, Magelang, dan Kebumen.
Di sisi lain, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengklaim sempat mengusulkan penundaan kebijakan PPKM Darurat. Hal itu karena ia dilema menyaksikan warga terbebani kebijakan tersebut.
“Yang membedakan mungkin adalah faktor psikologis masyarakat, berupa kejenuhan yang bagi sebagian besar rakyat kecil dirasakan sudah tidak tertahankan lagi. Pasalnya, telah melewati batas ketahanan masyarakat,” ungkap Sultan, Rabu (21/7/21).
Baca juga : Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan: Saya Merasa Terlecehkan!
“Pernah muncul gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara, yakni memberikan relaksasi dan napas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya,” sambung Sultan.
Sultan menjelaskan, sebagai Pamong Rakyat Yogyakarta, ia merasa memiliki kewajiban menyelamatkan rakyat. Akan tetapi, lanjutnya, tanpa mencederai tanggungjawab dan kewajibannya kepada Presiden RI.
“Dengan dasar pertimbangan ‘keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,’ maka saya memiliki kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda,” ucap Sultan.