TIKTAK.ID – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau Pemerintah Kota Solo segera membuat Perda terkait larangan mengonsumsi daging anjing. Alasannya, karena anjing bukan termasuk hewan yang dagingnya untuk dikonsumsi.
“Kita harus mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat peraturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang mengonsumsi atau berjualan daging anjing,” ucap Ganjar saat bertemu aktivis perlindungan hewan Dog Meat Free Indonesia pada Selasa, (03/12/19).
Baca juga: Jadi Bos BUMN, Ahok Hengkang dari PDIP?
Ganjar menyebutkan larangan mengonsumsi daging anjing sebenarnya telah tertuang di Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 1 aturan ini mengatakan bahwa anjing bukan termasuk dalam makanan konsumsi karena tidak tergolong sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.
Dog Meat Free Indonesia menyebutkan sekitar 13.700 ekor anjing dibunuh setiap bulannya untuk dikonsumsi di wilayah Solo Raya. Bahkan dari belasan ribu ekor anjing tersebut, banyak di antaranya dipasok dari Jawa Barat yang masih berstatus belum bebas rabies.
Kota Surakarta merupakan daerah tertinggi konsumsi anjing. Diikuti kabupaten dan kota lain di sekitarnya seperti Sukoharjo, Salatiga, Sragen, serta Semarang.
Baca juga: Cerita Megawati Selamatkan Prabowo yang Dulu Sempat ‘Keleleran’
Koordinator DMFI Karin Franken menuturkan wilayah Jawa Tengah yang berstatus bebas rabies sejak 1995 menjadi terancam kembali dikarenakan tingginya konsumsi anjing. “Kondisi saat ini banyak (anjing) yang dikirim ke Jateng,” kata dia, Selasa, (03/12/19).
Karin meminta Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi anjing. Menurut Karin, selain dapat menular karena mengonsumsi, rabies juga dapat menular melalui kendaraan yang digunakan mengangkut anjing.
“Makanya kami meminta Pemerintah (Kota Solo) ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu,” pinta Karin.
Baca juga: Putra Sulung Megawati Soekarnoputri Terlibat Suap Impor Bawang Putih?