
TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, buka suara terkait langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membagikan sembako di Terminal Grogol, Jakarta Barat, pada Selasa (10/8/21) kemarin. Untuk diketahui, kegiatan itu sempat menimbulkan kerumunan masyarakat yang seharusnya tidak terjadi di dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19.
Kemudian Aziz mengatakan bahwa dengan adanya peristiwa itu, berarti masyarakat sedang dipertontonkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, maka tindakan yang tepat yaitu menindak pelaku penyebab pelanggaran prokes tersebut,” ujar Aziz, seperti dilansir JPNN.com, pada Rabu (11/8/21) malam.
Baca juga : Sebut Anies Tak Konsisten Soal Reklamasi, PDIP: Ojo Esok Tempe Sore Dele!
Menurut sarjana hukum Universitas Pancasila itu, memang dalam pelanggaran prokes, ranahnya sanksi administrasi. Ia pun merasa aneh karena hanya mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, yang mendapatkan sanksi pidana akibat melanggar protokol kesehatan.
“Jadi, kasus pelanggran prokes ditindak secara bengis, keji, dan zalim,” tegas Aziz.
Lantas Aziz menduga bahwa hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata Aziz, ada orang lain yang melanggar prokes namun tidak ditindak.
Baca juga : Pengamat: Anies Butuh Cawapres dari Unsur Militer
“Jangankan dipidana, ini malah dimaklumi, dibiarkan, serta dianggap bukan masalah,” tutur Aziz.
“Ini benar-benar mengundang murka Allah karena ada ketidakadilan, kezaliman, dan diskriminasi dalam penegakan hukum luar biasa,” sambung Aziz.
Di sisi lain, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono berdalih bahwa kegiatan Jokowi membagikan sembako di Terminal Grogol tidak direncanakan atau dadakan. Ia juga mengaku tidak menyangka antusiasme masyarakat yang tinggi ketika di lokasi.
Halaman selanjutnya…