TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diketahui kembali dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Kali ini Firli dilaporkan soal SMS masking atau SMS blast. Laporan tersebut pun telah diterima oleh bagian Sekretariat Dewas KPK.
Adapun pelapor yakni Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, wadah pemberantas korupsi. Mereka terdiri dari puluhan pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Cs karena dinyatakan tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata, Firli diduga telah memakai anggaran negara terkait SMS blast yang tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.
Baca juga : Sebut MUI Disusupi Wahabi, Ustaz Gorontalo Sampai Ungkap Besaran Gaji
“Laporan disampaikan terkait dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang memakai fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara demi kepentingan pribadi. Hal itu berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK,” terang Rizka melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Rizka melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat penerima pesan SMS blast, isi dari pesan itu tidak berkaitan sama sekali dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru cenderung bersifat personal.
Rizka menjelaskan, isi pesan yang dimaksud adalah, “Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, namun manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.”
Baca juga : Soal Kritikan ke BNPT, PKB: MUI ‘Offside’
Kemudian Rizka mempertanyakan sumber anggaran mengenai pengadaan SMS blast di KPK tersebut.
“Soal SMS blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS blast e-LHKPN, tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara, Ali Fikri. Jika tidak memakai anggaran tersebut, maka hal yang selanjutnya patut dipertanyakan yaitu dari mana anggaran itu berasal?” kata Rizka.
Rizka memaparkan, Firli diduga telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga : Anies Banding PTUN, PDIP: Tak Peka Persoalan Masyarakat
Lantas Rizka berharap Dewas KPK bisa bekerja secara transparan dan profesional dengan menindaklanjuti laporannya itu.