TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
Menanggapi wacana peraturan itu, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean justru bersorak.
“Horeeeeeeee! Maksiat mendapat penghargaan, trotoar tempat kaki lima! Nikmat apa lagi yang kurang? Bahagia warganya!” tulis Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean2, Senin (20/1/20).
Dalam ungggahannya itu, Ferdinand melampirkan tautan artikel yang menyebutkan 18 PKL akan diizinkan berdagang di jalan protokol Sudirman-Thamrin. Cuitan Ferdinand telah mendapatkan 470 like dan 130 retweet pada Selasa (21/1/20).
Baca juga: (Hoax atau Nyata) Anies Baswedan Dinobatkan sebagai Gubernur Terbaik di Dunia? Ini Faktanya
Sementara Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kriteria PKL yang boleh berdagang di trotoar diatur dalam Pergub.
“PKL yang ramah lingkungan, tidak boleh bakar-membakar. Barang kali kompornya kompor listrik, tidak ada cuci-mencuci,” ujar Hari, dilansir Suara.com, Jumat (17/1/20).
Hari mengklaim bahwa nantinya PKL juga tidak bisa sembarangan menjual berbagai jenis makanan atau minuman. Ia mengatakan pihaknya akan mengatur mulai dari masalah pengemasan, cara memesan, hingga jenis dagangannya.
“Lagi jalan, haus, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang take away. Kemudian tidak yang kumuh. Mungkin ada roti, cake, atau apa,” ucap Hari.
Halaman selanjutnya…