
TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Farid Ahmad Okbah dalam kasus terorisme. Farid Okbah pun dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” ungkap Hakim Ketua ketika sedang membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/12/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Selama persidangan, terdapat sebanyak 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi meringankan yang hadir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Baca juga : Wow, Jokowi Siap Resmikan 4 Bendungan Anyar di Pengujung 2022
Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Jaksa meyakini kalau Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme. Farid Okbah diyakini jaksa bersalah karena melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sekadar informasi, Farid Okbah dan dua terdakwa lainnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI). Farid menjabat sebagai Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Farid diduga menjadi anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Di sisi lain, tim penasihat hukum ketiga terdakwa mengklaim putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang ada. Bahkan tim penasihat hukum menganggap ada tendensi dalam hal agama, karena dua anggota Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan para terdakwa.
Baca juga : Ramai Soal Rumah Hadiah untuk Jokowi, Sri Mulyani Beri Penjelasan
“Saya ingin mengatakan kalau agama berpengaruh kepada keputusan. Tiga orang hakim, dua di antaranya berbeda agama, memutuskan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Farid dkk, Ismar, usai persidangan pada Senin (19/12/22), mengutip Tribunnews.com.
“Padahal jelas di dalam persidangan itu berbeda keadaannya,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Ismar menyebut pihaknya berencana untuk melaporkan para anggota Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial (KY).
“Iya pastilah kita laporkan,” tegas Ismar.
Baca juga : Dianggap Peduli Santri, Relawan SDG Lampung Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024
Terdapat dua anggota Majelis Hakim yang bakal dilaporkan oleh tim penasihat hukum ke KY. Keduanya adalah anggota yang tidak setuju terhadap vonis bebas bagi para terdakwa.