
TIKTAK.ID – Artis Ike Muti sedang dalam masalah besar disebabkan media sosial.
Berawal dari unggahannya di media sosial Instagram, Ike Muti saat ini harus berhadapan dengan anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menerbitkan surat somasi kepada artis peran Ike Muti guna menghapus unggahan di akun Instagramnya.
Baca juga : Gara-gara Keceplosan Soal ‘Foto Bareng Jokowi’, Artis Ike Muti Disomasi Pemprov DKI
Somasi itu diberikan karena lewat akun Instagramnya, @ikemuti16 mengunggah foto dan tulisan yang menyebutkan dirinya mendapatkan proyek dari Pemprov DKI, namun Ike mengaku, Pemprov DKI mengharuskan dirinya menghapus fotonya bersama Presiden Joko Widodo sebagai syarat proyek tersebut.
Unggahan Ike tersebut lantas viral di media sosial.
Tribun-Timur.com telah merangkum sebagian fakta seputar Ike Muti yang mengklaim diminta menghapus foto-foto Jokowi dan berujung somasi dari Pemprov DKI Jakarta tersebut:
Baca juga: Politikus PKB Juluki Jokowi ‘Rojo Nekat’ Terkait Risiko Besar Bubarkan 18 Lembaga
1. Surat Somasi DKI Jakarta
Somasi Pemprov DKI terbit dalam surat peringatan bernomor 1795/-075 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Yayan menujukan surat tersebut kepada pemilik akun Instagram @ikemuti16 serta ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Artal Reswan W Soewardjo.
Ike diminta Pemprov DKI melalui Yayan untuk mengklarifikasi unggahan @ikemuti16 di Instagram yang dinilai tidak faktual, tidak benar, dan bermuatan kebohongan.
“Serta telah viral di media sosial yang membuat nama baik Pemprov DKI dirugikan”, ungkap Yayan dalam surat peringatannya.
Halaman selanjutnya…