TIKTAK.ID – Aturan soal dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dianggap masih longgar. Hal itu pun dinilai menyebabkan peluang terjadinya korupsi.
“Peraturan yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu terkait biaya kampanye, kita belum terlalu ketat,” ujar Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, pada Selasa (21/2/23), seperti dilansir Sindonews.com.
Fahri menjelaskan, bila memang ingin bebas dari budaya korupsi yang berpotensi massif terjadi jelang pesta politik, maka Indonesia harus mengatur aliran dana kepada peserta Pemilu. Mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut mengatakan yang paling penting untuk diatur adalah sumber uang calon yang berkontestasi.
Baca juga : Hasil Survei SPIN: Kepuasan Publik atas Kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Meningkat
“Hal itu penting sekali, karena tidak ada negara di dunia ini yang bebas dari korupsi, kalau pengaturan biaya Pemilu tersebut tidak transparan,” tutur Fahri.
Menurut Fahri, aliran dana kampanye, dapat bersumber dari swasta dan pemerintah. Meski begitu, ia menyarankan supaya porsi biaya kampanye dari pemerintah lebih besar daripada swasta. Dia menyatakan hal itu penting demi mencegah atau meminimalkan politik uang berkedok balas budi.
“Makanya saya sebetulnya berbicara mengenai sistemnya dulu. Sebab, kalau kita ingin serius memberantas korupsi, berarti pengaturan dana kampanye harus jelas, berapa persen yang diatur swasta dan pemerintah. Tapi kalau teori saya sih sebaiknya lebih banyak yang ditanggung oleh pemerintah,” ucap Fahri.
Baca juga : Hasto Klaim Banyak Menteri Jokowi Ingin Gabung PDIP
Perlu diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja sempat meminta seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 agar melaporkan sumber aliran dana kampanye. Dia memaparkan bahwa dengan adanya pelaporan yang transparan tersebut, Bawaslu bisa menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran Pemilu soal dana kampanye para peserta Pemilu.
“Kami mengimbau kepada para peserta Pemilu supaya membuat laporan dana kampanye dengan baik dan melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima, baik dalam bentuk sumbangan maupun lain-lain,” tegas Rahmat setelah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.