
TIKTAK.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Surat tertanggal 15 Mei 2020 tersebut ditujukan untuk Direktur Utama BUMN.
Pada poin 1 dalam surat itu menyebut dibutuhkan kontribusi seluruh bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus Corona (Covid-19).
Kemudian pada poin 2 menyatakan dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, Erick meminta BUMN melakukan sejumlah hal. Di antaranya, fokus melakukan antisipasi skenario The New Normal dengan wajib membentuk task force penanganan Covid-19.
Baca juga : Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?
Eick juga mewajibkan setiap BUMN menyusun protokol penanganan Covid-19 khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya (business continuity).
Dalam lampiran surat menjelaskan mengenai tahapan pemulihan. Fase pertama dimulai pada 25 Mei, yakni rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan stakeholder penting lainnya. Hal itu mencakup social distancing, penggunaan masker, serta kebersihan.
Tidak hanya itu, dalam surat juga disebutkan pegawai berusia di bawah 45 tahun masuk kerja, sedangkan 45 tahun ke atas kerja dari rumah atau work from home.
Baca juga : Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans
“Karyawan usia 45 tahun sesuai batasan operasi,” begitu bunyi keterangan lampiran tersebut, seperti dilansir Detik.com.
Surat itu juga memaparkan terkait tracking kondisi karyawan, penanganan karyawan terdampak, pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, hingga pembatasan kapasitas.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan ketentuan itu telah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Menurutnya, jika pada suatu wilayah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga karyawan tidak boleh bekerja di kantor, maka BUMN akan mematuhinya.
Baca juga : Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212
“Tapi kalau PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” kata Arya.
“Malah sebenarnya setelah PSBB, kita lebih ketat. Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja. Justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi,” imbuhnya.