
TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah berada dalam masa atau periode terburuk sejak berdiri. Degradasi luar biasa dalam era Firli Bahuri dkk.
Kepemimpinan KPK jilid V tersebut, terlibat kisruh internal yang begitu mencolok daripada kinerja pemberantasan korupsi selama periode kepemimpinan yang belum sampai dua tahun.
“Kinerja KPK di era Komjen Firli Bahuri Cs mengalami degradasi luar biasa. Regulasi internal kelembagaan dan penindakan masih menjadi masalah utama,” ungkap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Kamis (12/8/21).
Baca juga : Komnas HAM Dukung Langkah KSAD Hapus Tes Keperawanan
Kurnia menjelaskan nilai-nilai integritas jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, serta adil bukan lagi “seragam” keseharian KPK. Tampak pada peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Firli dkk.
Misalnya diterbitkannya Peraturan Pimpinan Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur pembiayaan perjalanan dinas insan KPK yang dapat ditanggung penyelenggara. Aturan ini memberikan peluang serta menumbuhkan budaya gratifikasi dalam lingkungan KPK.
Sebelumnya, muncul wacana seputar gaji pimpinan serta pengadaan mobil dinas yang turut memperoleh kritik keras dari publik lantaran terlontar saat Indonesia masih berkutat dengan pandemi Covid-19.
Baca juga : FPI Sebut Bagi-bagi Sembako Jokowi ‘Mengundang Murka Allah’, Apa Maksudnya?
Belum lagi, regulasi internal yang memunculkan kontroversi tentang Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 652 tahun 2021 yang memuat penonaktifan 75 pegawai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Data teranyar menyebutkan 18 pegawai tidak lulus TWK diberikan kesempatan tetap bergabung di KPK asalkan bersedia menjalani pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan terlebih dahulu. Namun, 57 pegawai lainnya bakal diberhentikan per 31 Oktober 2021.
Bukan hanya aturan dalam KPK, kejadian pelanggaran kode etik bahkan pidana yang menyangkut insan KPK termasuk berkontribusi menjadikan kepercayaan masyarakat kepada KPK lebih berkurang lagi.
Baca juga : Sebut Anies Tak Konsisten Soal Reklamasi, PDIP: Ojo Esok Tempe Sore Dele!
Sebagaimana diketahui, Firli dipandang Dewan Pengawas KPK melanggar kode etik sehubungan laporan terjadinya sewa-menyewa helikopter mewah. Di samping itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah berkutat dengan sidang etik mengenai dugaan intervensi penanganan kasus korupsi.
Belum selesai di situ, penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju telah ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima suap. Sedangkan pegawai KPK berinisial IGAS dipecat lantaran terbukti melakukan pencurian emas seberat 1,9 kilogram dari barang bukti kasus korupsi.