
TIKTAK.ID – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ikut mengomentari rencana Aksi Nasional pada 11 April mendatang. Pria yang akrab disapa Emil itu menilai boleh-boleh saja bila mahasiswa menggelar Aksi Nasional 11 April, asalkan bisa mengikuti aturan.
“Ini kan ruang demokrasi ya, jadi selama ikut aturan maka boleh-boleh saja,” ucap Emil di Depok, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (8/4/22).
Kemudian Emil mengatakan bahwa yang terpenting adalah massa aksi bisa melakukan unjuk rasa dengan tertib dan tidak melanggar aturan.
Baca juga : SMRC Rilis Hasil Survei, Elektabilitas Ganjar Melejit Salip Anies Hingga Prabowo
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa di Jawa Barat sudah menggelar aksi. Salah satunya yakni Gerakan Bogor Mengugat Istana yang diadakan di sekitar Istana Bogor pada Jumat (8/4/22).
“Untuk massa aksi ada seribuan, dan semuanya tergabung dalam Gerakan Bogor Menggugat Istana. Isinya adalah mahasiswa-mahasiswa di Bogor Raya, kota dan kabupaten. Kurang lebih ada 22 organisasi mahasiswa yang turun bersama kita,” ungkap Jubir aksi Gerakan Bogor Menggugat Istana, Ruben Bentiyan, mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (8/4/22).
Tidak hanya di Bogor, mahasiswa juga menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Garut, Jawa Barat, pada Jumat (8/4/22).
Baca juga : Luhut dan Megawati Dapat Jabatan Baru dari Jokowi, Apa Saja Tugasnya?
Perlu diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan bahwa demo besar-besaran di depan Istana Negara pada Senin (11/4/22) mendatang bakal tetap berjalan. Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal mengklaim mahasiswa tidak gentar walaupun sempat mendapatkan ancaman aksinya akan dibubarkan oleh kepolisian.
“Ini (ancaman pembubaran) salah satu upaya untuk mengintimidasi para mahasiswa, namun kami tidak terpengaruh. Unjuk rasa 11 April bakal tetap berjalan,” terang Luthfi, mengutip Kompas.com, Sabtu (9/4/22).
Menurut Luthfi, pihaknya telah memenuhi syarat untuk menggelar aksi unjuk rasa tersebut. Dia menyebut BEM SI sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Dia menyatakan surat pemberitahuan itu dikirim dan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (8/4/22) kemarin pukul 13.00 WIB.
Baca juga : Elite PAN Merapat ke Rumah Zulhas, Benarkah Bahas Reshuffle?
Untuk itu, Luthfi menyesalkan pernyataan pihak kepolisian yang mengancam akan membubarkan aksi unjuk rasa. Dia menilai pernyataan tersebut tidak hanya menjadi bentuk intimidasi, tapi juga menandakan polisi tidak memahami kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam UU No. 9 Tahun 1998.