TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

By Johan Arif
29 Mei 2021
Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

TIKTAK.ID – Kapitra Ampera memberikan tanggapan tentang putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bagi terdakwa kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat yaitu mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Jumat (28/5/21), Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara bagi Habib Rizieq Shihab, dengan pengurangan selama bertempat di tahanan. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menghendaki majelis menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq Shihab dan pernah membelanya dalam sejumlah kasus sebelum kepergiannya ke Arab Saudi beberapa tahun lalu, memandang vonis majelis hakim sebagai sebuah kebenaran. Dia berpendapat hakim tak semena-mena menjatuhkan vonis untuk suatu pengadilan. “Lantaran terdapat pertimbangan baik dari memberatkan serta meringankan,” sebut Kapitra sebagaimana dilansir JPNN.com, Jumat (28/5/21).

Pengacara yang kini menjadi politikus PDI Perjuangan tersebut memaparkan bahwa apa yang telah diketok palu oleh hakim sebagai bentuk kebijakan hukum. Bagi dirinya, andai kata hendak memberikan bantahan terhadap keputusan tersebut, maka terdapat jalur hukum yang bisa dilalui.

“Dapat banding dan kasasi, namun itu semua tergantung lagi pada penilaian hakim,” ujar Kapitra.

Dia pun menyatakan, dirinya tidak dalam posisi setuju atau menolak terhadap pemberian vonis delapan bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab terhadap pelanggaran tentang kerumunan di tengah pandemi Corona (Covid-19). “Saya cuma menghormati putusan itu saja,” tandasnya.

Kapitra berpendapat lebih jauh, dengan memandang wajar jikalau terdapat ketidakpuasan beberapa pihak lantaran memandang vonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan.

“Kan namanya juga perasaan, rasa ini, kan, susah. Mau tak mau harus menghormati putusan hakim,” tutup Kapitra Ampera.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberikan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pada persidangan Kamis (27/5/21), majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq beserta terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, serta Maman Suryadi.

TagsKapitra AmperaPutusan PengadilanRizieq ShihabVonis Habib Rizieq

Related articles More from author

  • Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui
    Nasional

    Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

    11 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Pidato Acara Reuni 212
    Nasional

    Massa Reuni Akbar 212 Teriaki Anies ‘Presiden’ Saat Pidato

    2 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Dianggap Tak Hormati Lambang Negara, Sikap Rizieq Shihab di Persidangan Dibandingkan dengan Ahok
    Nasional

    Dianggap Tak Hormati Lambang Negara, Sikap Rizieq Shihab di Persidangan Dibandingkan dengan Ahok

    25 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum
    Nasional

    Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

    31 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Kerap Dicap Dekat dengan Habib Rizieq dan FPI, Anies Beri Penjelasan
    Nasional

    Kerap Dicap Dekat dengan Habib Rizieq dan FPI, Anies Beri Penjelasan

    10 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Alasan Pengacara Rizieq Soal Temuan Pedang di Mobil: Untuk Petik Mangga dan Jimat
    Nasional

    Alasan Pengacara Rizieq Soal Temuan Pedang di Mobil: Untuk Petik Mangga dan Jimat

    29 Maret 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kiprah Elkan Baggott Bersama Gillingham FC di Piala Liga Inggris Terhenti
    Olahraga

    Kiprah Elkan Baggott Bersama Gillingham FC di Piala Liga Inggris Terhenti

  • Hasto: Pemilu 2024 Perpaduan Kecurangan Pemilu Era Orde Baru dan 2009
    Nasional

    Hasto: Pemilu 2024 Perpaduan Kecurangan Pemilu Era Orde Baru dan 2009

  • Begini Penjelasan FPI Soal Doa Pendek Umur untuk Jokowi dan Megawati
    Nasional

    Begini Penjelasan FPI Soal Doa Pendek Umur untuk Jokowi dan Megawati

  • PDIP Umumkan Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo
    Nasional

    PDIP Umumkan Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo

  • Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi, Begini Kata Loyalis Tommy
    Nasional

    Menkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi, Begini Kata Loyalis Tommy

Berita Terbaru

  • 8 Oktober 2025

    KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji

  • 8 Oktober 2025

    Ribuan Penambang di Babel Demo PT Timah, Protes Harga Beli hingga Satgas

  • 8 Oktober 2025

    Pramono Beberkan Dampak Kebijakan Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah

  • 8 Oktober 2025

    Temui Menag, Cak Imin Bahas Standarisasi dan Keamanan Bangunan Ponpes

  • 8 Oktober 2025

    Pulang dari Misi Global Sumud Flotilla, Wanda Hamidah Tetap Ingin Berjuang untuk Palestina

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

3 Manfaat Sabun Mandi Cair Dibandingkan Sabun Batangan

TIKTAK.ID – Hingga saat ini, masih banyak masyarakat Indonesia yang tetap menggunakan sabun mandi batangan. Sebab, hal ini sudah menjadi kebiasaan turun temurun sejak dahulu. Seperti halnya sabun batangan sendiri ...
  • Waspadai Tipu-tipu Klaim Vape Lebih Aman, Ini Faktanya

    Waspadai Tipu-tipu Klaim Vape Lebih Aman, Ini Faktanya

    By Hendra Setiawan
    13 Mei 2023
  • Lakukan Langkah Ini untuk Hentikan Pradiabetes

    Lakukan Langkah Ini untuk Hentikan Pradiabetes

    By Hendra Setiawan
    25 Oktober 2024
  • Fakta Unik Dibeberapa Negara

    7 Hal yang dilarang di Indonesia, Tapi Diperbolehkan di Negara Lain

    By Hendra Setiawan
    11 November 2019
  • Mau Atasi Nafsu Makan yang Berlebihan, Ikuti 5 Tips Berikut ini

    Mau Atasi Nafsu Makan yang Berlebihan, Ikuti 5 Tips Berikut ini

    By Hendra Setiawan
    9 Agustus 2020

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login