
TIKTAK.ID – Mantan Direktur Utama atau Dirut Transjakarta, Donny Andy Saragih, ditangkap pada Jumat (4/9/20) dan digelandang di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut adalah langkah eksekusi Donny dalam perkara penipuan terhadap mantan atasannya, Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Ketika pidana berlangsung, Donny masih menjabat Direktur Operasional di perusahaan itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi menjelaskan, penangkapan bermula dari kabar Donny akan berobat ke Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan, pada Jumat (4/9/20) pukul 17.00. Namun saat dipantau, Donny tak diketahui keberadaanya.
Kemudian tim gabungan menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara pukul 21.00 WIB yang diduga tempat tinggal Donny. Di apartemen itu, Donny pun diciduk.
Baca juga : Usai Pernyataan Puan Tuai Polemik, PDIP Janji Sumatera Barat Tetap Dibangun oleh Jokowi
“Pukul 23.00 terhukum dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diserahkan pada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” terang Nur dalam keterangan tertulis, mengutip Tempo.co, Sabtu (5/9/20).
Perlu diketahui, saat menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada 2017, Donny mengaku sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menghubungi rekannya pegawai Lorena Transport, Porman. Donny menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu.
Ia juga meminta Lorena menyerahkan US$ 250 ribu agar pelanggarannya tidak diproses. Kemudian bosnya kala itu, Soerbakti, menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada “oknum” OJK itu pada Oktober 2017. Porman dan Donny pun saling berbagi uang itu, sembari melaporkan kepada Soerbakti bahwa uangnya sudah diserahkan pada OJK.
Baca juga : Wow, Prabowo Ajukan Utang Ratusan Triliun untuk Borong Kapal dan Jet Tempur
Setelah itu, Donny dan Porman kembali meminta uang kepada Soerbakti untuk mempetieskan kasus itu sebesar US$ 80 ribu. Karena merasa janggal, Soerbakti memperkarakannya, sehingga Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membekuk Porman dan Donny atas laporan Soerbakti. Donny pun dihukum selama 2 tahun penjara.
Tidak hanya itu, pada 2015, saat Donny menjabat General Manager Lorena Busway, ia dan dua rekannya, Agus Basuki dan Sunani kembali menipu dan menggelapkan uang perusahaan yang dipimpin Soerbakti senilai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Donny yang berstatus terhukum itu sebagai Direktur Utama Transjakarta pada 23 Januari 2020, menggantikan Agung Wicaksono. Keputusan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Transjakarta.
Baca juga : Politikus PDIP Sebut PKS Biang Kerok Berkembangnya Intoleransi di Sumbar
Ketika itu, Donny lulus seleksi dan uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI.