
TIKTAK.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengaku siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati, jika dirinya terbukti bersalah. Edhy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.
“Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, maka saya tidak akan lari dari kesalahan, dan saya tetap tanggung jawab,” ujar Edhy, seperti dilansir Kompas.com dari Antara, Senin (22/2/21).
“Jangankan dihukum mati. Lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga : Beda Respons PKS dan PPP Soal Kunjungan Jokowi di NTT yang Tuai Polemik
Kemudian Edhy mengklaim setiap kebijakan yang ia ambil, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan. Saya juga tidak berlari dari kesalahan yang ada, jadi silakan proses peradilan berjalan,” ucap Edhy.
“Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil ini demi kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara. Ini sudah risiko bagi saya,” sambung Edhy.
Baca juga : Video Dokter Tirta Bela Jokowi Soal Kerumunan Langgar Prokes Sempat Hilang di Twitter
Ia lantas menyinggung perizinan kapal sebagai bukti kebijakannya untuk kepentingan rakyat. Ia menjelaskan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal memerlukan waktu selama 14 hari.
“Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan, ada sebanyak 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” terang Edhy.
“Bandingkan dengan yang tadinya izin sampai 14 hari, sekarang saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain,” lanjutnya.
Baca juga : Pesan Khusus Jokowi ke Bobby Nasution Jelang Pelantikannya sebagai Walkot Medan
Untuk diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut Edhy dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Pasalnya, ia menilai kedua mantan menteri itu telah melakukan praktik korupsi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Eddy menyampaikan hal itu ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/21).
“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) sudah melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Jadi bagi saya, mereka layak dituntut dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” tegasnya, mengutip Tribunnews.com.