Dulu Dukung Penghapusan Threshold, Kini Gerindra Beda Sikap
TIKTAK.ID – Politikus Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengakui kalau partainya sekarang berbeda sikap terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang baru-baru ini resmi dihapus oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
Wihadi membenarkan partainya sempat mendukung penghapusan syarat pencalonan presiden pada 2009 lalu. Tapi Wihadi mengatakan usai Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto terpilih dan dilantik sebagai presiden, kondisinya sudah berbeda.
“Kita juga masih mempelajari kira-kira dalam situasi yang sekarang telah berbeda, 2009 dengan sekarang ini,” ujar Wihadi di program The Political Show CNN Indonesia TV, pada Senin (6/1/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2
“Artinya, Pak Prabowo telah membawa sebagai presiden, tentunya membawa sesuatu misi yang mungkin dengan adanya koalisi ini tentu banyak hal yang mesti harus disampaikan atau dipikirkan kepada koalisinya,” sambung Wihadi.
Namun Wihadi menampik dugaan bahwa partainya menolak putusan MK. Anggota Komisi XI DPR ini mengeklaim Gerindra menghormati putusan tersebut yang bersifat final dan mengikat. Meski begitu, dia menyebut keputusan MK yang menghapus syarat ambang batas presiden tetap harus dibahas bersama di DPR.
“Dulu kita sudah pernah mengajukan karena memang pada saat itu bagaimana sulitnya untuk maju sebagai calon presiden (Capres). Tapi kita saat ini paham bahwa dengan adanya keputusan MK ini kita terima,” tutur Wihadi.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP: Serangan Politik Jelang HUT-Kongresvv
“Bagaimana nanti konstelasi politik ke depannya, kita masih belum tahu, karena masih awal pemerintahan,” imbuh Wihadi.
Seperti telah diberitakan, MK resmi menghapus presidential threshold melalui perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, pada Kamis (2/1/25). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dengan adanya putusan ini, maka setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Tapi demi mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta supaya partai bergabung dalam koalisi, selama gabungan koalisi tersebut tidak terlalu dominan.