TIKTAK.ID – Dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tampaknya mulai memasuki babak baru. Suharso Monoarfa menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), sedangkan Muhammad Mardiono mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Suharso Monoarfa, yang tidak lagi diakui Pemerintah sebagai Ketua Umum PPP, terlihat menghadap Jokowi pada Senin kemarin (12/9/22).
“Saya tadi banyak bicara mengenai itu [PPP] dan soal IKN [Ibu Kota Negara baru] ya,” ujar Suharso di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Pengamat Sarankan Airlangga Didampingi Khofifah untuk Lawan Puan di Pilpres 2024
Akan tetapi, Suharso enggan bicara banyak terkait kepemimpinan Muhammad Mardiono yang saat ini sudah diakui Pemerintah. Dia hanya mengaku akan menyelesaikan persoalan yang ada di PPP.
“Nanti saja, saya selesaikan secara baik-baik,” tutur Suharso.
Di sisi lain, Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, tampak mendatangi KPU untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) terbaru yang mencantumkan namanya. Mardiono menyerahkan SK itu karena PPP masih memakai berkas kepengurusan yang lama, ketika mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Baca juga : 2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran
Mardiono datang ke KPU dengan ditemani Wakil Ketua Umum Arsul Sani, Ketua DPP Ahmad Baidowi atau Awiek, Amir Uskara, dan beberapa pejabat teras lainnya. Kedatangan mereka lantas disambut oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, bersama Komisioner Betty Idroos Epsilon, Idham Holik, dan August Mellaz.
Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, setiap partai masih dapat memperbaiki berkas pendaftarannya sesuai tahapan Pemilu. Dia menjelaskan, partai bisa memperbaiki dokumen yang belum lengkap sepanjang 15-28 September. Hal itu berarti berkas yang diajukan oleh PPP dengan Plt Ketum baru dapat diproses pada masa perbaikan dokumen.
“Di masa perbaikan parpol tersebut bisa memperbaiki dokumen kepengurusannya 15-28 september 2022 adalah masa perbaikan dokumen yang kemarin Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terang Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Baca juga : Begini Respons PA 212 Usai Diajak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Sekadar informasi, PPP terbelah menjadi dua kubu. Kepemimpinan Suharso dicabut oleh Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP. Sebagai gantinya, Mukernas PPP menunjuk Mardiono. Kemenkumham sendiri sudah menerbitkan surat keputusan terkait kepemimpinan Mardiono.