TIKTAK.ID – Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani menyayangkan sikap kepolisian yang langsung menangkap dua rekannya, yakni Anton Permana dan Syahganda Nainggolan. Yani menilai, seharusnya polisi terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan jika ada dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan oleh dua rekannya tersebut.
“Seharusnya, kalau menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berkaitan dengan UU ITE, maka pemanggilan dulu. Bukan malah langsung ditangkap.” ujar Yani, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (13/10/20).
Perlu diketahui, Anton Permana merupakan salah satu deklarator KAMI, dan Syahganda Nainggolan adalah anggota Komite Eksekutif KAMI. Anton dan Syahganda ditangkap di waktu berbeda. Anton ditangkap pada Minggu (11/10/20) malam, sedangkan Syahganda ditangkap pada Selasa (13/10/20) pagi.
Baca juga : Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal
Karena ditangkap lebih dulu, Anton sudah didampingi tim advokasi. Tidak seperti Syahganda yang belum didampingi tim advokasi.
“Kami menyiapkan tim advokasi (untuk Syahganda). Tadi saat dijemput kepolisian, masih belum ada yang dampingi,” terang Yani.
Tidak hanya itu, Yani menjelaskan bahwa pihaknya masih belum mengetahui sangkaan terhadap dua rekannya tersebut. Akan tetapi, dia menduga Anton dan Syahganda akan dijerat menggunakan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : UU Cipta Kerja Jokowi Ditolak Buruh, Rupiah Jadi Nomor 1
Lebih lanjut, Yani menyatakan Anton ditangkap polisi karena berkaitan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya yang kini sudah dihapus. Ia menyebut Syahganda dijemput petugas yang mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri.
“Kami masih belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang menangkap itu Bareskrim Siber,” ucap Yani.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara diketahui juga menangkap Ketua KAMI Medan, Khairi Amri. Ia diduga ditangkap karena berkaitan dengan keterlibatan dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan. Khairi diperiksa di Polrestabes Medan sejak Senin (12/10/20).
Baca juga : Jokowi Kalahkan UAS dan Prabowo, Najwa Shihab Ungguli Susi Pudjiastuti dan Sri Mulyani
“(Ketua) KAMI, Medan Khairi Amri sedang diperiksa di Polrestabes, dia sudah kami tangkap,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (12/10/20).