
TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu diketahui telah menonaktifkan dua pengurusnya yang berinisial RH dan CA. Beberapa hari lalu keduanya ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Menurut Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Khamra, CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sementara RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
“Penonaktifan itu dilakukan mengingat keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” ujar Khamra di Bengkulu, seperti dikutip CNN Indonesia dari Antara, Minggu (13/2/22).
Baca juga : Deklarasi Dukung Erick Thohir-Khofifah, Relawan Berkah: Pemimpin Muda Religius dan Direstui Kiai NU
Khamra sendiri mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI itu, karena keduanya adalah anggota aktif di MUI sejak 2005. Bahkan Khamra mengatakan RH sempat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan menjadi dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
“Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu hanya beliau sebagai juru dakwah,” ucap Khamra.
Khamra mengklaim pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.
Baca juga : Usai Temui Warga Wadas, KSP Akan Laporkan Protes Bendungan Bener ke Jokowi
Untuk diketahui, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya disebut-sebut tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu. Mereka pun sudah melakukan sumpah setia pada kelompok teroris JI sejak 1999 silam.
Lebih lanjut, Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan, salah seorang tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Bengkulu adalah Ketua Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah tersebut. Total terdapat tiga tersangka yang ditangkap oleh polisi di Bengkulu pada Rabu (9/2/22) kemarin.
“CA terlibat sebagai Ketua JI cabang Bengkulu yang bertugas merekrut,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/2/22).
Ramadhan menjelaskan, ketiga tersangka teroris tersebut aktif menggalang dana hingga menyembunyikan buron. Dia memaparkan, hal itu didukung oleh keterangan dan alat bukti yang didapat Densus 88.
“Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang didapat, mereka aktif dalam perekrutan, penggalangan dana, dan memfasilitasi pelaku atau DPO untuk sembunyi atau melarikan diri,” kata Ramadhan.