
TIKTAK.ID – Dalam mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19), pemanfaatan platform digital semakin dianjurkan untuk mengurangi kontak fisik. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, membuat suatu terobosan dengan memanfaatkan platform digital untuk pelanggar tilang. Program tersebut yakni drive thru tilang.
Dengan program drive thru tilang, maka pengambilan tilang tidak harus datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebab, pelanggar tilang cukup menunggu di rumah, dan nantinya tilang tersebut akan diantarkan oleh ojek online (ojol).
“Jadi drive thru tilang itu untuk memberikan pelayanan masyarakat, di saat suasana Covid-19 gini dilarang untuk berkumpul membuat kerumunan. Jadi kita memberikan inovasi yang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Denpasar Eka Widanta, seperti dilansir detikcom, Selasa (20/10/20).
Eka menjelaskan, dalam proses drive thru tilang, pelanggar tilang tidak perlu turun dari sepeda motor.
“Bahkan bisa langsung dalam hitungan menit kita layani dengan baik,” imbuhnya.
Eka mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Gojek, sehingga progam drive thru tilang ini jadi lebih memudahkan lagi. Ia memaparkan, pelanggar tilang bisa memesan drive thru tilang melalui GoSend, dan menunjukkan nomor tilang kepada driver ojek online. Setelah itu, driver Gojek yang akan melakukan drive thru lalu mengantarkannya ke pelanggar tilang.
Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir mengenai keamanan data. Sebab, kata Eka, dalam progam drive thru tilang ini, pihak Gojek juga menjamin data pelanggar tilang tetap aman.
“Tidak hanya mudah, tapi keamanan data pelanggar dijamin oleh Gojek. Jadi masyarakat tidak perlu ragu atau cemas dengan keamanan barang bukti tilang tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi beramai-ramai ke Kejaksaan Negeri Denpasar, cukup manfaatkan aplikasi Gojek,” terang Eka.
Eka pun mengklaim sejauh ini pemanfaatan drive thru tilang lewat platform digital di tengah pandemi Covid untuk mencegah kerumunan orang tampaknya berhasil. Ia menyebut berdasarkan data Kejaksaan Negeri Denpasar, sampai saat ini sudah ada 500 pengguna pelanggar tilang yang menggunakan drive thru tilang. Dalam sehari, lanjutnya, ada 15 hingga 20 pelanggar yang memanfaatkan layanan ini.
“Hal ini bisa mencegah kerumunan. Di samping itu juga lebih efisien dan dapat mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.