TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

By Joni Sitohang
26 Mei 2022
DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

TIKTAK.ID – DPR mengatakan bahwa perwira TNI-Polri aktif dapat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, tak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Dia mengaku merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk menjadi Pj Bupati/Wali Kota,” ungkap Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/5/22).

Baca juga : Jokowi Siap Tindak Tegas Mafia Tanah, Begini Respons Muhammadiyah

“Yang dilarang jika (perwira TNI-Polri) tersebut masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri. Hal itu yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” imbuh Junimart.

Kemudian Junimart menyebut pertimbangan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah dalam memahami. Sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru dapat ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah enggak bisa, karena sudah bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tutur Junimart.

Baca juga : MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa sempat mendesak Pemerintah agar membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.

“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal. Dengan begitu, proses penunjukan ini dapat dilakukan secara transparan, dan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” tutur Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5/22).

“Kita ingin jika ada panduan seperti kata MK, maka publik bisa mengawasi dengan jelas rekrutmennya,” sambung Saan.

Baca juga : PKB Tegaskan Siap Gabung KIB Asalkan Cak Imin yang Jadi Capres

Meski begitu, dia menilai petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat untuk dilakukan.

“Supaya ada mekanisme yang jelas, aturan yang jelas, transparansi, dan demokrasi. Jadi tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” tegas Saan.

Sekadar informasi, kini salah satu posisi yang diisi oleh anggota TNI-Polri aktif yakni Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin.

TagsDPRjunimart GirsangKepala DaerahPolriTNITNI/Polri

Related articles More from author

  • Lantang Bahas Korupsi Dana Corona, Begini Reaksi Fadli Zon Saat Ditanya Korupsi Benur
    Nasional

    Namanya Tak Masuk di Daftar Pengurus Baru DPP Gerindra, Benarkah Fadli Zon Didepak Prabowo?

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Sebut Kekuatan Asing Dalangi Demo Omnibus Law
    Nasional

    Prabowo Sebut Kekuatan Asing Dalangi Demo Omnibus Law

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi
    Nasional

    DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

    20 April 2021
    By Johan Arif
  • Sebelum Didemo Buruh dan Mahasiswa, Ternyata UU Cipta Kerja Sudah Ditolak 67 Perguruan Tinggi se-Indonesia
    Nasional

    Sebelum Didemo Buruh dan Mahasiswa, Ternyata UU Cipta Kerja Sudah Ditolak 67 Perguruan Tinggi se-Indonesia

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Harapan Haedar Nashir dan Pernyataan Sikap Resmi PP Muhammadiyah Agar Jokowi Tunda Pilkada
    Nasional

    Harapan Haedar Nashir dan Pernyataan Sikap Resmi PP Muhammadiyah Agar Jokowi Tunda Pilkada

    22 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini
    Nasional

    Didukung DPR, Jokowi Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo-Ganjar-Anies Masih Pimpin Hasil Survei Charta Politika di Tengah Munculnya Sejumlah Nama Baru
    Nasional

    Survei Capres 2024, Bagaimana Kans Prabowo, Anies dan Ganjar?

  • Mary Elizabeth Winstead
    Selebriti

    Dituntut Bisa Berkelahi di Birds Of Prey, Mary Elizabeth Winstead Berlatih Jiu Jitsu dan Gulat

  • Tips Cegah Katarak Sejak Dini Agar Tak Kena Risiko Kebutaan
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Katarak Sejak Dini Agar Tak Kena Risiko Kebutaan

  • Bolivia Memanas, 32 Orang Tewas
    Internasional

    Bolivia Memanas, 32 Orang Tewas

  • Dicecar Najwa, Ahok Akhirnya Ngaku Ambisinya Jadi Pejabat atau Penguasa Masih Ada
    Nasional

    Dicecar Najwa, Ahok Akhirnya Ngaku Ambisinya Jadi Pejabat atau Penguasa Masih Ada

Berita Terbaru

  • 14 Mei 2025

    Polres Malang Periksa 4 Saksi Pelemparan Batu Bus Persik di Kanjuruhan

  • 14 Mei 2025

    Heboh Vaksin TBC M72 Diuji di Indonesia, Menkes: Tak Berbahaya

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Kenali Penyebab Badan Cepat Lelah dan Gampang Ngantuk

TIKTAK.ID – Mungkin Anda pernah mengalami kondisi badan yang cepat lelah dan mudah mengantuk. Penyebab kondisi ini sangat beragam, mulai dari kurang tidur sampai ada masalah kesehatan tertentu. Seperti dilansir ...
  • Pilihan Camilan Sehat untuk Penderita Kolesterol yang Hobi Ngemil

    Pilihan Camilan Sehat untuk Penderita Kolesterol yang Hobi Ngemil

    By Hendra Setiawan
    7 Januari 2021
  • Agar Kenyang Tahan Lama Saat Puasa, Jangan Konsumsi 5 Jenis Makanan ini Ketika Sahur

    Agar Kenyang Tahan Lama Saat Puasa, Jangan Konsumsi 5 Jenis Makanan ini Ketika Sahur

    By Hendra Setiawan
    28 April 2020
  • Tips Hilangkan Bau Mulut Saat Puasa di Tengah Pandemi

    Tips Hilangkan Bau Mulut Saat Puasa di Tengah Pandemi

    By Hendra Setiawan
    14 April 2021
  • Akibat Salah Duga, 3 Penyakit ini Kerap Dianggap Demam Biasa

    Akibat Salah Duga, 3 Penyakit ini Kerap Dianggap Demam Biasa

    By Hendra Setiawan
    14 Januari 2020

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login