TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menyebut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto berpotensi melanggar undang-undang jika jadi membeli 15 pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas dari Austria.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan pembelian alutsista dari luar negeri untuk menyertakan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau offset.
“Berdasarkan undang-undang, kita memang tidak bisa membeli pesawat atau alutsista bekas karena itu kesepakatan eksekutif dan legislatif,” kata Farhan seperti dilansir CNNIndonesia.com. “Berpotensi melanggar, janganlah, bahaya,” imbuhnya.
Baca juga : Ahok: Kalau Pertamina Kaya Raya, Pemerintah Pasti Kaya, dan Rakyat juga Kaya
Pasal 43 ayat (5) UU Industri Pertahanan mengatur tujuh syarat pembelian alutsista dari luar negeri. Poin e di aturan tersebut mengatur harus ada imbal dagang, kandungan lokal dan/atau offset paling rendah 85 persen dalam setiap pembelian alutsista dari luar negeri.
Dalam bagian penjelasan, kandungan lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan/badan hukum Indonesia yang mengandung unsur komponen (hardware dan software), hak kekayaan intelektual, perekayasaan (engineering), man hour, customer support, dan pelatihan (training).
Sementara offset dijelaskan sebagai kesepakatan untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak berupa produksi bersama (co-production), saham patungan (joint venture), beli kembali (buy-back), alih pengetahuan (knowledge transfer), dan pelatihan.
Baca juga : Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Munculkan Isu Radikalisme Saat Kita Hadapi Covid-19
Farhan menilai syarat-syarat itu berpotensi tak dipenuhi jika membeli alutsista bekas. Dia lebih mendukung jika Prabowo membeli alat tempur baru dengan jaminan alih teknologi bagi Indonesia.
Halaman selanjutnya…