
TIKTAK.ID – DPR tengah menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang di dalamnya bahkan mengatur aktivitas hubungan intim suami-istri. RUU tersebut sontak menimbulkan perdebatan.
Jika RUU ini benar-benar diberlakukan, maka pasangan suami-istri tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas seksual. Sebab, jika nekat bisa kena pasal seperti yang hendak dicanangkan dalam Draf Rancangan Undang-Undang berikut.
Dalam rancangan tersebut, pasangan suami-istri dilarang melakukan aktivitas seks sadism dan machosism, atau biasa dikenal dengan Bondage/Discipline, Dominance/Submission, Sadism, dan Machosism (BDSM). Hal tersebut tertuang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 85 ayat 1.
Untuk diketahui, BDSM merupakan aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadism, dan machosism yang dilakukan atas kesepakatan pihak yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, aktivitas seks BDSM disebut penyimpangan seksual.
Mengutip Kompas.com, berikut bunyi Pasal 85 ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga:
a. Sadism merupakan cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Machosism kebalikan dari sadism, yakni cara seseorang untuk mendapatkan kepuaasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Selain itu, dalam pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan keluarga yang mengalami krisis karena penyimpangan seksual wajib melapor.
Halaman selanjutnya…