
TIKTAK.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa tersangka kasus makar, Eggi Sudjana pada Kamis (3/12/20). Pemeriksaan Eggi itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus pada 2019.
Akan tetapi, Eggi mengaku keberatan terhadap statusnya sebagai tersangka. Pasalnya, Eggi mengklaim dirinya ditetapkan sebagai tersangka ketika sedang melakoni tugasnya sebagai pengacara.
“Advokat memiliki UU Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan tidak boleh dipidana dan digugat perdata saat membela klien. Ketika itu, saya sedang membela klien saya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto,” ujar Eggi, seperti dilansir Tempo.co, Rabu (2/12/20).
Baca juga : Angka Kematian Covid-19 RI Lampaui Rata-rata Dunia, Ini Penyebabnya Kata Jokowi
Karena itu, Eggi menilai penetapannya sebagai tersangka makar itu telah melanggar Undang-Undang. Ia juga menyebut polisi melampaui peraturan dalam penetapan sebagai tersangka.
Sebelumnya, berdasarkan surat bernomor S.Pgl/8802/XII/2020/Ditreskrimum itu, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Eggi dianggap melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Pihak pelapor kasus tersebut yakni Suriyanto.
Baca juga : Kronologis Anies Baswedan Terpapar Virus Covid-19
Perlu diketahui, tindakan yang dianggap sebagai makar itu ketika Eggi menyerukan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan itu ditujukan kepada massa di rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Setelah itu, Eggi sempat ditahan beberapa waktu. Kemudian Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana pada Juni 2019, atas jaminan dari politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Setelah dilihat dan dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco dikabulkan oleh penydik,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Baca juga : Rumahnya di Kampung Digeruduk Massa, Mahfud MD: Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam
Menurut Argo, terdapat dua surat pengajuan yang disampaikan Eggi Sudjana. Ia memaparkan, surat pertama yakni dari pihak keluarga dan surat kedua dari Sufmi Dasco Ahmad.