TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pemalsuan akta pendirian partai.
AHY dilaporkan oleh salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Darmizal, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rusdiansyah.
“Hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru mengenai pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat,” ujar Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Kompas.com dari Tribunnews, Jumat (12/3/21).
Baca juga : Risma Lakukan Perekaman e-KTP Suku Anak Dalam Jambi
Menurut Rusdiansyah, AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020. Pihaknya menuding AHY secara diam-diam telah mencantumkan nama SBY sebagai pendiri Partai Demokrat, tanpa melalui mekanisme partai.
Rusdiansyah mengklaim SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat. Pasalnya, ia menyebut pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak terdapat nama SBY.
“Jadi pada 2020, saudara AHY diduga kuat telah melakukan perubahan di luar forum kongres, bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sedangkan pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat,” terang Rusdiansyah.
Baca juga : Anies Kunjungi Luhut, Gerindra: Kemesraan itu Janganlah Cepat Berlalu!
Rusdiansyah pun membawa beberapa barang bukti untuk melaporkan perkara ini. Di antaranya AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 2020, serta SK Kemenkumham tahun 2020.
Meski begitu, Bareskrim Polri masih belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk pelaporan itu. Penyidik menyatakan bahwa pihaknya masih perlu mendalami laporan dan barang bukti yang diserahkan. Rusdiansyah lantas mengaku akan kembali lagi pada Selasa (16/3/21).
Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir kisruh internal Partai Demokrat tengah mencuat usai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara.
Baca juga : Menunggu Sikap Jokowi Soal Manuver Moeldoko Bikin Kisruh Demokrat
Merespons hal itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan KLB itu tidak sah karena tidak memenuhi sejumlah syarat. Oleh sebab itu, saat ini partai sedang menunggu proses verifikasi dokumen KLB dari Kemenkumham.