TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta Pemerintah Pusat segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH). Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pembayaran DBH 2019 akan dilakukan setelah mendapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang Pak Anies minta DBH kami 2019, jadi DBH tahun 2019 yang waktu itu kami bayarkan menurut UU APBN itu pasti berbeda dengan realisasinya. Maka apa yang terjadi pada akhir tahun APBN nanti, buat laporan keuangan diaudit oleh BPK. BPK menyebutkan, ‘Oh ternyata penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu yang kurang bayar, harus dibayarkan’,” ujar Sri Mulyani dalam teleconference, seperti dilansir Detik.com, Jumat (17/4/20).
“DBH 2019 ini biasanya sesuatu terjadi, diaudit dulu oleh BPK sehingga BPK mengatakan ‘iya Pemerintah kurang sekian’. Audit BPK April sampai LKPP UU itu disampaikan ke DPR pada Juli, sesudah jadi UU kami bayarkan, biasanya dibayarkan pada Agustus-September,” imbuhnya.
Baca juga : (WAWANCARA EKSKLUSIF) Saksikan Cara Pemerintah Tangani Corona, Siti Fadhilah Supari Ngaku Hanya Bisa Menangis dari Balik Jeruji
Sri Mulyani menjelaskan, DBH sendiri terbagi menjadi dua. Ada DBH 2020 yang dibayarkan berdasarkan asumsi penerimaan tahun 2020, dan ada DBH 2019 yang diperkirakan kurang bayar karena kemungkinan alokasi tidak sesuai kenyataan yang harus dibayar.
Meski begitu, Sri Mulyani menyatakan dirinya menyadari Penerimaan Asli Daerah (PAD) berbagai daerah menurun saat ini. Maka itu, ia berencana membayarkan 50% DBH 2019 sembari menunggu hasil audit dari BPK.
“Hari ini berbagai daerah PAD turun, makanya Pak Anies bilang dibayar duluan kan itu DBH tahun 2019. Tekniknya memang harus nunggu dulu dari audit BPK, namun karena sekarang urgent maka kami memutuskan kita akan bayar 50% sambil nunggu begitu audit BPK ‘Iya memang angka sekian’,” ucapnya.
Baca juga : Heran Kenapa Masih Banyak Orang ke Jakarta, Luhut Tanyai Anies
Sementara itu, Dirjen Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyebut pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempercepat pembayaran DBH tersebut.
“Kita telah mengeluarkan PMK percepatan, dan akan membayarkan sebagian atau 50% daripada DBH yang harusnya dibayarkan triwulan 4, kita akan bayar April ini,” katanya.