
TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab terkait kerumunan beberapa waktu lalu.
Anies mengatakan langkah itu dibuktikan dengan surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara.
“Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Ketika mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif kami mengingatkan tentang ketentuan yang ada,” ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (16/11/20).
Baca juga : Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri
“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat untuk mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta,” lanjut Anies.
Kemudian Anies membandingkan langkah tersebut dengan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) lain. Ia menyatakan belum ada Pemda yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Anies pun mencontohkan ketika terjadi kerumunan saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat, untuk mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” ucap Anies.
Baca juga : Wow, Ketimbang Mundur dari Jabatannya, Ahok Pilih Dipecat!
“Anda bisa lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung. Adakah surat [resmi] yang mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan? Itu pertama,” imbuh Anies.
Anies menyatakan pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari. Ia menilai hal itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta.
“Jika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak, itulah yang kita lakukan,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca juga : Semprot Pemerintah Soal Rizieq Shihab, DPRD DKI: Enggak Pusat, Enggak Daerah, Sama Saja
Lebih lanjut, Anies juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak. Namun ia tak menjelaskan detail mengenai hal itu.
Perlu diketahui, Anies sempat menerima pelbagai protes lantaran dianggap membiarkan kerumunan imbas kegiatan Rizieq Shihab.
Pada Sabtu (14/11/20) lalu, Rizieq diketahui menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, sehingga mengundang kerumunan. Rizieq pun dikenakan denda sebesar Rp50 juta sebagai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.