TIKTAK.ID – Lawan-lawan politik Presiden Joko Widodo saat ini senantiasa mencari celah dan menyusun strategi yang tepat untuk melakukan serangan.
Serangan menikam tersebut diarahkan dan dilancarkan langsung ke “jantung” Jokowi.
Baru-baru ini Jumat (29/5/20), Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menginisiasi gelaran diskusi virtual di UGM Yogyakarta.
Baca juga : Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik
Tema yang diangkat berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
Sesudah memperoleh kritik dari salah seorang dosen UGM bahwa tema diskusi itu terindikasi makar, kemudian direvisilah tema tersebut menjadi, “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
Tetapi, konon diskusi virtual itu urung digelar sesudah pihak pembicara, moderator dan narahubung mengalami teror. Dor!
Baca juga : Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS
UGM adalah kampus Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan dan lulus tahun 1980.
Dus, UGM merupakan “rumah” kedua yang amat bernilai bagi Jokowi.
Serangan politik ke Jokowi langsung dilakukan dari dan mengarah ke “rumah” keduanya ini.
UGM, sebagai “rumah” kedua Jokowi dan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, adalah Rektor UGM periode 2012-2014, dipersepsikan “memusuhi” sang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Baca juga : Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden
Selain Jokowi dan Pratikno, terdapat lima alumni UGM lainnya yang tergabung dalam Kabinet, yaitu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ngeri-ngeri Sedap
Ngeri-ngeri sedap. Betapa tidak? Tema diskusi itu bisa menggiring opini publik ke arah pemakzulan atau “impeachment” terhadap Jokowi di tengah penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang tidak kunjung berakhir.
Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS
Mempersepsikan Jokowi sebagai presiden gagal
Persoalan faktanya, apakah Jokowi sesungguhnya gagal ataupun berhasil, hal tersebut urusan nanti, yang terpenting persepsi telah terbangun, sebab politik merupakan persepsi.
Kondisi mencekam berupaya ditampakkan melalui tema tersebut. Berkaitan dengan isu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 yang beberapa saat lalu ditetapkan DPR RI jadi UU. Perppu 1/2020 ini dipersepsikan mencekam sebab terdapat muatan seperti kekebalan hukum atau imunitas terhadap pejabat yang menangani Covid-19.
Baca juga : Disentil Fadli Zon, Mahfud MD Malah Tertawakan Balik, Soal Apa Sih?
Perppu itu dipersepsikan wujud antisipasi terhadap kegagalan Jokowi selama menghadapi Covid-19, sehingga layak dimakzulkan.