TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menutup dan mencabut izin usaha diskotek Golden Crown, di Glodok Plaza, Jakarta Barat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian menyegel diskotek tersebut. Sejak Jumat (7/2/20), tempat hiburan malam itu dilarang beroperasi.
Pencabutan izin dan penutupan itu dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia diskotek Golden Crown. Dalam razia tersebut, BNN menemukan 107 pengunjung diskotek yang positif menggunakan narkoba.
Sekitar seratus orang petugas Satpol PP mendatangi diskotek Golden Crown, Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono memimpin penyegelan tersebut.
Baca juga: Pedagang Ketoprak yang Seenaknya Jualan di Trotoar, Kenapa Anies Baswedan yang Disalahkan?
“Tempat usaha ini melanggar Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar salah satu anggota Satpol PP di lokasi, kepada petugas keamanan yang berjaga di Golden Crown.
Tidak ada perlawanan ketika Satpol PP melakukan penyegelan di pintu lobi diskotek yang bernaung di bawah PT Mahkota Aman Sentosa ini. Petugas menyegel lantai lima dan tujuh diskotek Golden Crown.
Baca juga: Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully
Halaman selanjutnya…