TIKTAK.ID – Sebanyak 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan per 30 September, disarankan agar mau menerima tawaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi bagian dari Korps Bhayangkara. Hal itu demi memicu semangat baru pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui, Listyo sempat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana menampung para pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara di lembaganya.
Merespons hal itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa tawaran tersebut adalah bentuk penghormatan. Dia menilai 56 pegawai itu dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Baca juga : Beredar Bocoran Reshuffle, Menteri Baru Jokowi dari BG hingga Andika Perkasa
“Jika saran saya ya diterima, karena ini merupakan bentuk penghargaan. Justru bisa mbedhol deso kepada Dittipikor Mabes Polri Bareskrim dan itu akan memperkuat Mabes Polri,” ujar Boyamin, Selasa (28/9/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Senada dengan Boyamin, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan peluang itu berpotensi menjadi kekuatan baru di Korps Bhayangkara dalam pemberantasan korupsi.
“Mungkin bisa memunculkan semangat baru di masyarakat mengenai pemberantasan korupsi di tengah melemahnya [pemberantasan korupsi KPK] di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” terang Feri.
Baca juga : Pangkostrad Dudung Jawab Tudingan Gatot Nurmantyo Soal PKI di TNI AD
Akan tetapi, Feri mengaku masih menunggu surat keputusan Kapolri soal keinginannya menarik 56 pegawai KPK itu.
“Tentu saja perlu ditunggu terlebih dahulu SK Kapolri untuk memastikan kebenaran pidato ini, dan ini harapan yang bagi saya sikap cukup menarik,” tutur Feri.
Sementara itu, para pegawai KPK mengklaim masih menanti sikap resmi dari Presiden Jokowi, yang dalam beberapa kesempatan meminta agar tidak menarik-narik dirinya dalam masalah itu.
Baca juga : Tingkat Kepuasan Rakyat ke Jokowi Anjlok, PDIP dan Golkar Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mempertanyakan mekanisme penarikan 56 mantan pegawai KPK. Ia menjelaskan, Polri juga harus berkoordinasi dulu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai mekanisme tersebut.
“Tentu harus koordinasi dulu dengan BKN dan Menpan RB bagaimana mekanisme yang benar, karena 56 pegawai ini di KPK tidak lolos dengan alasan alih status ke ASN. Saya pribadi sejak dulu tidak setuju jika alih status ini membuat pegawai KPK diberhentikan,” tegas Johan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/21).