TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lagi-lagi menyangkal keterlibatan dirinya dalam daftar nama sebagai anggota satuan tugas bersama Pemerintah serta Kadin terkait konsultasi publik Omnibus Law.
Pembentukan satuan tugas itu mengacu Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019.
“Saya tak pernah mendapat surat pemberitahuan tentang itu. Saya juga tak pernah diundang untuk rapat, dan saya tak pernah terlibat dalam diskusi,” jelas Anies Baswedan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis petang sebagaimana dilansir Tempo.co, Kamis (8/10/20).
Baca juga : UU Cipta Kerja Jokowi Ditolak Buruh, Rupiah Jadi Nomor 1
Salinan Keputusan Menko Perekonomian tersebut beredar luas dalam aplikasi pesan singkat bersamaan maraknya gelombang aksi penolakan dari masyarakat menyoal pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin (5/10/20) lalu.
Pada Keputusan Menko Perekonomian tersebut, satuan tugas bertugas melaksanakan konsultasi publik Omnibus Law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan, serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan Omnibus Law hasil konsultasi publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat sebagai pengarah. Sementara itu, ketua satuan tugas disandang oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Baca juga : Jokowi Kalahkan UAS dan Prabowo, Najwa Shihab Ungguli Susi Pudjiastuti dan Sri Mulyani
Sejumlah nama pengusaha dan kepala daerah turut dalam susunan kepengurusan satuan tugas ini di antaranya seperti Shinta W Kamdani, James T Riady, Erwin Aksa, Carmelita Hartoto, Mardani H Maming, Airin Rachmi Diany, Abdullah Azwar Anas, dan Anies Baswedan.
Walau demikian dampak pengesahan UU Cipta Kerja tersebut turut mengangkat nilai tukar Rupiah terhadap dolar yang semakin menguat.
Selasa (6/10/20), kurs tengah BI atau kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate/Jisdor menempati posisi nilai Rp14.712. Rupiah mengalami penguatan sampai 1,04% daripada posisi hari sebelumnya.
Baca juga : Ikut Tolak Omnibus Law, RK-Khofifah Surati Jokowi, Ganjar Pilih Dukung dengan Dalih ini
Sampai pertengahan perdagangan Jumat (9/10/20). Dolar AS yang tengah lesu menjadikan Rupiah berpeluang mastikan penguatan hingga 5 hari berturut-turut.
Namun, pengesahan UU Cipta Kerja telah memunculkan sejumlah aksi penolakan yang banyak dan hampir merata di setiap daerah. Buruh menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja besar selama 3 hari, yang menjadikan pelaku pasar waspada, dan Rupiah pun hanya menguat sedikit menghadapi dolar AS yang lesu.