
TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai bisa terkena tindak pidana baru karena telah menghalang-halangi proses persidangan dan merendahkan martabat peradilan.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyampaikan hal itu dalam tayangan YouTube Rumah Kebudayaan Nusantara, pada Kamis (18/3/21).
“Itu mempersulit persidangan, sehingga dia bisa kena tindak pidana baru, menghalang-halangi, sampai merendahkan martabat peradilan itu sendiri,” ujar Petrus Selestinus, seperti dilansir Kompas.tv.
Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Magelang Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan
“Saat hakim, jaksa, penasihat hukum dengan tonggak kebesarannya ada di ruang sidang, kemudian timbul kekacauan, maka itu sudah masuk dalam kategori tindakan yang merendahkan martabat keadilan, serta merendahkan keadilan yang dia cari itu sendiri,” imbuh Petrus.
Petrus mengatakan pelecehan yang dilakukan Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya di persidangan tidak lebih hanya sekadar untuk menarik perhatian publik. Ia menyebut dalam persidangan yang dilakukan daring di tengah pandemi Covid-19, kendala jaringan adalah hal biasa.
“Rizieq Shihab selalu membesarkan hal kecil, di forum mana pun. Ternyata peristiwa di dalam rutan juga sudah terjadi, dan dia sudah lakukan kemarin,” ucap Petrus.
Baca juga : Bikin Penasaran! Disinggung Edhy Prabowo Soal Benur, Susi Pudjiastuti Langsung Merapat ke KPK
“Kalau Rizieq Shihab dan penasihat hukum masih melakukan langkah-langkah seperti itu, maka hal itu akan merugikan Rizieq Shihab sendiri. Sebab, Rizieq Shihab nantinya tidak akan mendapatkan keadilan yang dia angan-angankan, melainkan dia akan menghadapi tuntutannya yang semakin banyak,” sambungnya.
Menurut Petrus, Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya harus tahu kalau dalam persidangan wajib menjaga kehormatan peradilan. Ia menyatakan hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Mahkamah Agung.
“Harus disampaikan secara santun, serta tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar seperti yang terjadi di dalam persidangan kemarin,” tutur Petrus.
Baca juga : Rumah DP 0 Rupiah, Program Ninabobok Anies untuk Warga Miskin Kota atau Golongan Kaya?
Selain itu, Petrus menyarankan Rizieq Shihab dan penasihat hukum agar memaklumi situasi persidangan yang terpaksa digelar daring akibat situasi pandemi Covid-19. Ia menilai aturan itu berlaku bagi perkara tindak pidana umum dan perkara perdata.
“Hampir semua persidangan yang menurut data di pengadilan sudah ribuan perkara disidangkan selama masa pandemi Covid-19 ini, dan semua disidangkan secara online,” kata Petrus.