
TIKTAK.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). AJI menganggap pasal-pasal tersebut bisa mengancam secara langsung kebebasan pers di Indonesia.
Menurut Ketua AJI Indonesia, Sasmito, RKUHP versi 4 Juli 2022 adalah intervensi untuk melemahkan kebebasan pers. Dia menjelaskan, RKUHP itu secara eksplisit hendak memasukkan delik pers dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.
Sasmito menyebut keberlakuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berikut Kode Etik Jurnalistik merupakan mekanisme khusus (lex specialis), dan diutamakan keberlakuan hukumnya (lex suprema) dalam kasus-kasus hukum yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.
Baca juga : Surya Paloh Temui Jokowi di Istana, Nasdem Pamit Beda Arah di 2024?
“Masuknya 19 pasal, termasuk pasal tentang delik pers, menjadi bentuk penolakan negara untuk melindungi pers. Pasal-pasal itu juga mengonfirmasi pengutamaan mekanisme pemidanaan yang sama sekali tidak menghargai karya jurnalistik,” tegas Sasmito, Jumat (19/8/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Untuk diketahui, temuan 19 pasal itu adalah hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman, terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022.
Dokumen hasil kajian yang diluncurkan pada 19 Agustus 2022 tersebut berjudul “Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Potensi Ancamannya Terhadap Kebebasan Pers Di Indonesia”.
Baca juga : Partai Berkarya Terancam Absen Pemilu 2024 Usai Lengserkan Tommy Soeharto
Berikut ini sembilan belas pasal tersebut:
- Pasal 188 yang mengatur soal tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.
- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur soal tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
- Pasal 263 yang mengatur soal tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tak lengkap.
Baca juga : ‘Ojo Dibandingke’ Dapat HAKI, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya
- Pasal 280 yang mengatur mengenai gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304, terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
- Pasal 440, mengenai tindak pidana penghinaan ringan.
- Pasal 437 yang mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 443 yang mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
- Pasal 598 dan Pasal 599 yang mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.